Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) belum lama ini merilis 108 Lembaga Pengelola Zakat yang tidak berizin atau ilegal. Hal tersebut tentunya dapat merusak kepercayaan publik dalam dunia filantropi.
Pengamat zakat dan ekonomi syariah dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, menilai temuan itu kontraproduktif dengan upaya peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga zakat. Serta, berlawanan dengan program pemerintah untuk menggali potensi zakat nasional.
"Dalam dunia filantropi, kepercayaan publik yang paling utama. Rilis 108 lembaga zakat tidak berizin ini adalah kampanye negatif buat mereka. Sangat disayangkan dilakukan justru oleh pemerintah," kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (29/1).
Baca juga: 108 Lembaga Zakat tidak Berizin, Kemenag: Hentikan Semua Aktivitas
Padahal, jika dilihat dalam 108 lembaga zakat tidak berizin tersebut, banyak lembaga zakat yang sudah sangat lama berdiri, bahkan sebelum UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal itu menandakan bahwa mereka sudah lama dikenal dan dipercaya masyarakat.
Setelah sebelumnya dunia filantropi diterpa kasus ACT dan isu pendanaan terorisme, pemerintah melanjutkan dengan menerbitkan daftar lembaga zakat tidak berizin. Langkah itu sama artinya dengan meminta masyarakat untuk tidak berzakat ke sejumlah lembaga.
Menurut Yusuf, lembaga zakat dalam daftar tersebut banyak yang kredibilitasnya tinggi, bahkan sudah lama berdiri. "Langkah pemerintah justru memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada realitas sosial dan keagamaan," pungkasnya.
Baca juga: Urgensi Fatwa untuk Penguatan Zakat di Indonesia
"Bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011, masyarakat sudah lama memiliki lembaga zakat yang mereka percaya untuk mengelola dana zakat," sambung Yusuf.
Tugas pemerintah seharusnya untuk memfasilitasi agar sejumlah lembaga memiliki izin. Sebab, prinsip dasarnya, mereka membantu pelaksanaan ibadah masyarakat, yaitu menunaikan kewajiban zakat. Ini merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Ketika pemerintah justru menerbitkan daftar 108 lembaga tidak berizin, menuduhnya beroperasi secara ilegal dan meminta masyarakat tidak lagi berzakat ke mereka, pemerintah dapat dianggap melanggar hak konstitusiional masyarakat, yaitu menyalurkan zakat kepada lembaga yang selama ini dipercaya," tandasnya.(OL-11)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menugaskan 98 guru Pendidikan Agama Islam untuk mengajar di Sekolah Rakyat. Penugasan itu menjadi bentuk dukungan Kemenag.
Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam menetapkan sebanyak 69.313 guru mata pelajaran PAI di sekolah sebagai peserta PPG Batch 2 Tahun 2025.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menerbitkan 5.200 sertifikat wakaf selama semester 1/2025.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama akan bergerak cepat dalam menangani berbagai kasus intoleransi yang masih terjadi di sejumlah daerah.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyayangkan kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan haji kembali terjadi.
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
PT Mahkota Propertindo Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Propertindo Indo Senayan (MPIS) kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para investor.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
YAYASAN Belas Kasih meluncurkan aplikasi Belas Kasih pada Jumat (9/5). Aplikasi ini untuk memudahkan donasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan, serta wujud transparansi dana
Arif menyebut Polri perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Khususnya, terhadap berbagai praktik tindakan melawan hukum dan inkonstitusional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved