Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) belum lama ini merilis 108 Lembaga Pengelola Zakat yang tidak berizin atau ilegal. Hal tersebut tentunya dapat merusak kepercayaan publik dalam dunia filantropi.
Pengamat zakat dan ekonomi syariah dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, menilai temuan itu kontraproduktif dengan upaya peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga zakat. Serta, berlawanan dengan program pemerintah untuk menggali potensi zakat nasional.
"Dalam dunia filantropi, kepercayaan publik yang paling utama. Rilis 108 lembaga zakat tidak berizin ini adalah kampanye negatif buat mereka. Sangat disayangkan dilakukan justru oleh pemerintah," kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (29/1).
Baca juga: 108 Lembaga Zakat tidak Berizin, Kemenag: Hentikan Semua Aktivitas
Padahal, jika dilihat dalam 108 lembaga zakat tidak berizin tersebut, banyak lembaga zakat yang sudah sangat lama berdiri, bahkan sebelum UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal itu menandakan bahwa mereka sudah lama dikenal dan dipercaya masyarakat.
Setelah sebelumnya dunia filantropi diterpa kasus ACT dan isu pendanaan terorisme, pemerintah melanjutkan dengan menerbitkan daftar lembaga zakat tidak berizin. Langkah itu sama artinya dengan meminta masyarakat untuk tidak berzakat ke sejumlah lembaga.
Menurut Yusuf, lembaga zakat dalam daftar tersebut banyak yang kredibilitasnya tinggi, bahkan sudah lama berdiri. "Langkah pemerintah justru memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada realitas sosial dan keagamaan," pungkasnya.
Baca juga: Urgensi Fatwa untuk Penguatan Zakat di Indonesia
"Bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011, masyarakat sudah lama memiliki lembaga zakat yang mereka percaya untuk mengelola dana zakat," sambung Yusuf.
Tugas pemerintah seharusnya untuk memfasilitasi agar sejumlah lembaga memiliki izin. Sebab, prinsip dasarnya, mereka membantu pelaksanaan ibadah masyarakat, yaitu menunaikan kewajiban zakat. Ini merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Ketika pemerintah justru menerbitkan daftar 108 lembaga tidak berizin, menuduhnya beroperasi secara ilegal dan meminta masyarakat tidak lagi berzakat ke mereka, pemerintah dapat dianggap melanggar hak konstitusiional masyarakat, yaitu menyalurkan zakat kepada lembaga yang selama ini dipercaya," tandasnya.(OL-11)
TERKAIT pembangunan Gereja GKJW di Kediri yang ramai diberitakan karena pengentian pembangunan, ini kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), M Adib Abdushomad.
DIREKTUR Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengomentari Sistem Deteksi Dini Konflik Keagamaan yang diluncurkan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
PUSAT Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama terus mematangkan Early Warning System (EWS) atau Sistem Deteksi Dini Konflik Keagamaan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
PT Mahkota Propertindo Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Propertindo Indo Senayan (MPIS) kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para investor.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
YAYASAN Belas Kasih meluncurkan aplikasi Belas Kasih pada Jumat (9/5). Aplikasi ini untuk memudahkan donasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan, serta wujud transparansi dana
Arif menyebut Polri perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Khususnya, terhadap berbagai praktik tindakan melawan hukum dan inkonstitusional.
Kerja-kerja KPK dalam mengusut kasus yang juga melibatkan buronan Harun Masiku semakin menegaskan, bahwa lembaga antirasuah tidak pandang bulu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved