Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) belum lama ini merilis 108 Lembaga Pengelola Zakat yang tidak berizin atau ilegal. Hal tersebut tentunya dapat merusak kepercayaan publik dalam dunia filantropi.
Pengamat zakat dan ekonomi syariah dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, menilai temuan itu kontraproduktif dengan upaya peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga zakat. Serta, berlawanan dengan program pemerintah untuk menggali potensi zakat nasional.
"Dalam dunia filantropi, kepercayaan publik yang paling utama. Rilis 108 lembaga zakat tidak berizin ini adalah kampanye negatif buat mereka. Sangat disayangkan dilakukan justru oleh pemerintah," kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (29/1).
Baca juga: 108 Lembaga Zakat tidak Berizin, Kemenag: Hentikan Semua Aktivitas
Padahal, jika dilihat dalam 108 lembaga zakat tidak berizin tersebut, banyak lembaga zakat yang sudah sangat lama berdiri, bahkan sebelum UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal itu menandakan bahwa mereka sudah lama dikenal dan dipercaya masyarakat.
Setelah sebelumnya dunia filantropi diterpa kasus ACT dan isu pendanaan terorisme, pemerintah melanjutkan dengan menerbitkan daftar lembaga zakat tidak berizin. Langkah itu sama artinya dengan meminta masyarakat untuk tidak berzakat ke sejumlah lembaga.
Menurut Yusuf, lembaga zakat dalam daftar tersebut banyak yang kredibilitasnya tinggi, bahkan sudah lama berdiri. "Langkah pemerintah justru memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada realitas sosial dan keagamaan," pungkasnya.
Baca juga: Urgensi Fatwa untuk Penguatan Zakat di Indonesia
"Bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011, masyarakat sudah lama memiliki lembaga zakat yang mereka percaya untuk mengelola dana zakat," sambung Yusuf.
Tugas pemerintah seharusnya untuk memfasilitasi agar sejumlah lembaga memiliki izin. Sebab, prinsip dasarnya, mereka membantu pelaksanaan ibadah masyarakat, yaitu menunaikan kewajiban zakat. Ini merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Ketika pemerintah justru menerbitkan daftar 108 lembaga tidak berizin, menuduhnya beroperasi secara ilegal dan meminta masyarakat tidak lagi berzakat ke mereka, pemerintah dapat dianggap melanggar hak konstitusiional masyarakat, yaitu menyalurkan zakat kepada lembaga yang selama ini dipercaya," tandasnya.(OL-11)
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Guru madrasah bukan sekadar profesi, melainkan simbol pengabdian panjang dalam sejarah pendidikan
KOTA Semarang dinilai memiliki posisi strategis serta kesiapan teknis untuk menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026.
Beberapa penelitian dan pendapat medis menyebutkan bahwa puasa dapat mengurangi kejadian atau keparahan gangguan asam lambung seperti maag dan GERD.
Kemenag menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan sejumlah lembaga penerbitan dan distribusi di Mesir dalam rangkaian Cairo International Book Fair (CIBF) 2026 di Mesir.
Peran humas atau public relations (PR) menjadi semakin vital di era digital, terutama dalam menjaga reputasi dan merawat kepercayaan publik.
Ketika negara berbicara kepada publik, pesan harus jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai upaya pembenahan internal harus terus dilakukan agar kepercayaan publik tetap terjaga dan semakin menguat.
Ajang penghargaan bagi para pelaku usaha itu menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen Jakarta sebagai kota yang terbuka, ramah investasi, dan transparan.
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan, dari kelompok yang mengetahui program tersebut, mayoritas atau 51,8% menyatakan puas/sangat puas.
Tingginya kepercayaan terhadap Kejaksaan Agung ini sebagai refleksi dari keberanian lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus korupsi skala besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved