Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Joko Widodo mengaku sedih dengan kondisi kebebasan beribadah di Indonesia. Hal ini disampaikan pada Rakornas Forkompimda pada 17 Januari 2023 silam di Sentul, Jawa Barat.
Merujuk pada kesedihan Presiden Jokowi tersebut, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan hak beribadah dijamin konstitusi.
"Kita tentu tidak ingin Presiden bersedih hati karena masih adanya kesulitan warga negara untuk beribadah. Hak beribadah itu kan dijamin konstitusi," ujar Hadi lewat pernyataan resmi, Selasa (24/1).
Menteri Hadi menambahkan, pihaknya telah meneken nota kesepahaman dengan Wali Gereja Indonesia (KWI). Hal itu sebagai salah satu langkah untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk beribadah.
Nota kesepahaman dan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN diteken pada Selasa (24/01). Bertempat di Ruangan Serbaguna KWI lantai 2, tanda tangan dilakukan oleh Ketua Umum KWI Mgr. Antonius Subianto, dan Menteri ATR/BPN, Marsekal Hadi Tjahjanto. Pada kesempatan itu, Hadi didampingi oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni.
Menurut Hadi, Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah dan melaksanakan nota kesepahaman dengan berbagai organisasi keagamaan.
Hadi menegaskan, seluruh rumah ibadah, termasuk gereja akan dikawal dan disertifikasi seluruhnya.
“Melalui program PTSL semua rumah ibadah akan disertifikasi tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi” ucap Hadi dengan tegas dalam kesempatan tersebut," ujar mantan Panglima TNI itu.
Hadi menuturkan niatnya bahwa negara hadir dalam melindungi aset lembaga atau organisasi guna mendapat kepastian hukum. Sebab Hadi menemukan ada rumah ibadah yang awalnya aman, tetapi di kemudian hari terdapat masalah.
“Salah satu kerisauan Pak Jokowi adalah saat melihat ada orang hendak beribadah tapi dilarang. Ini salah satu upaya kita untuk melakukan pendataan dan sertipikasi aset-aset KWI agar tidak diganggu lagi oleh mafia tanah. Juga untuk memberikan kepastian hukum agar warga KWI lebih aman dan nyaman beribadah, jika nanti masih ada lagi mafia tanah akan saya “gebuk”," tandasnya.
Selain dengan KWI, Kementerian ATR/BPN juga melakukan nota kesepahaman dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK). (OL-8)
Sofyan menyampaikan pembangunan wilayah Jabodetabekjur mengacu pada Peraturan Presiden No 60 Tahun 2020 tentang Recana Tata Ruang dan harus segera dilaksanakan.
Sofyan Djalil memperkenalkan konsep HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasial) yang menyentuh seluruh aspek permasalahan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
"Mudah-mudahan tidak ada intervensi yang luar biasa. Karena kalau lihat sepak terjang Ho Hariaty, kalau saya simpulkan tidak lain ada bagian dari mafia tanah," ujarnya
Pihak Ho Hariaty sebagai terlapor dalam kasus menghadirkan dua orang saksi, yakni Yuliana Sanger dan karyawan ayah Hariaty atau Hokiarto
Sekitar 52 hektare lahan perlu dibebaskan untuk pembangunan tahap pertama IKN.
"Kami akan identifikasi mana yang punya rakyat, mana punya Pertamina. Kemudian dari hasil identifikasi itu, saya bisa ambil keputusan untuk membantu Pertamina dan rakyat," imbuhnya.
Di Jawa Barat sudah ada beberapa daerah yang membebaskan BPHTB kepada masyarakat. Tapi Kabupaten Cianjur yang pertama.
Penyerahan sertikat tanah dilakukan dari pintu ke pintu
Perwakilan warga juga telah mengunjungi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kota Bogor untuk mempertanyakan kejelasan status tanah di perumahan Sentul City tersebut.
Untuk merealisasi target tersebut, Kementerian ATR menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BON) Provinsi DKI Jakarta guna mempercepat proses pendataan dan pendaftaran.
31 orang pelapor tersebut hanya sebagian kecil dari warga Sentul City, karena diketahui sedikitnya ada 6 ribu warga yang diduga mengalami hal serupa.
Pihaknya segera memproses apabila ada laporan masyarakat terkait adanya pungli pengurusan sertifikat tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved