Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 69.193.733, 60. Besaran BPIH ini disebut sebagai respons prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan aneka perubahan fiskal tingkat nasional maupun global.
Menurut Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saipudin Jahar, MA, PhD, usulan kenaikan BPIH ini sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi.
"Bila dilihat dari nilai manfaat (NM) dana jamaah haji (data BPKH 2010-2022), tampak bahwa pemberian nilai manfaat dana haji tidak mencerminkan nilai riil. Sebagai contoh, dalam waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp4,45 juta; NM 2014 Rp19,24 juta), nilai manfaatnya di atas 400 persen. Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji," beber Prof Asep, dalam keterangan persnya di Jakarta, yang dikutip Senin (23/1/2022).
Menurut dia, tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang.
Prof Asep menegaskan kenaikan BPIH menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil dan subsidi pemerintah, serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan.
Kasus yang menimpa calon jamaah umroh First Travel, dia mengingatkan, adalah akibat skema ponzi tidak terulang lagi. Harga murah yang ditawarkan First Travel, menurutnya, ternyata perusahaan mempraktikkan skema Ponzi dalam pengaturan uang jamaahnya.
"Perputaran uang secara sepihak yang tidak transparan sama halnya dengan menginvestasikan uang tanpa persetujuan dari pendaftar,” kata Prof Asep yang juga Pembina Lazisnu Tangsel.
Dia menyarankan Kementerian Agama, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, hendaknya melakukan aneka pangawasan yang komprehensip untuk menghindari kasus penggelapan dana jamaah haji.
Masa tunggu haji yang lama, kata dia, jangan lantas dijadikan alasan bagi para oknum untuk menangguk keuntungan dari dana haji yang mengendap sembari menunggu pelunasan.
"Bagi perusahaan travel yang kedapatan melakukan itu, maka harus ditindak tegas,” ujar lulusan Universitas Leipzig Jerman ini.
Factor lainnya, menurut Prof. Asep yang pernah mengenyam Pendidikan Masternya di McGill University ini, adalah istithoah dan keadilan. Dana haji yang relative kurang rasional menjadikan penumpukan para calon jamaah hingga puluhan tahun. Jika hal ini tidak dibenahi akan berakibat pada spekulasi dana pada satu sisi dan masa tunggu yang tidak rasional. Langkah Kemenag untuk menaikan ongkos BPIH dengan landasan rasionalisasi ini perlu diapresiasi. (OL-13)
Baca Juga: DPR Nilai Skema Kenaikan Bipih Tak Adil Bagi Calon Jemaah Haji 2023
Awalnya, penyesuaian direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Nsmun pelaksanaan serentak akhirnya diputuskan pada Senin, 16 Juni 2025.
KPPU mengungkapkan berdasarkan hasil survei pemantauan di pasar tradisional, ditemukan bahwa mayoritas komoditas pangan mengalami lonjakan harga menjelang Lebaran 2025.
Kenaikan juga terjadi pada sayuran, bawang putih, bawang merah, minyak goreng, gula pasir, beras dan terigu.
Bank of Japan (BOJ) menaikkan suku bunga kebijakan jangka pendeknya menjadi 0,5%, level tertinggi dalam 17 tahun, sebagai respons terhadap kenaikan harga konsumen.
PEMERINTAH memastikan barang-barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat luas tak akan mengalami kenaikan harga meski PNN 12 persen.
Harga beras dan daging ayam di Kota Medan dan sekitarnya mulai merangkak naik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved