Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah melakukan tindakan terkait dengan beredarnya produk Tanpa Izin Edar (TIE) menjelang awal tahun 2023.
Kepala Badan POM, Penny K Lukito, mengungkapkan bahwa Badan POM terus melakukan patroli siber untuk pengawasan penjualan produk obat dan makanan yang dijual online dan terhadap link/tautan yang menjual produk tanpa izin edar/ilegal.
"Badan POM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk Tanpa Izin Edar (TIE) tersebut," ujar Penny melalui keterangan resminya pada Senin (9/1).
Badan POM senantiasa aktif melakukan pengawasan obat dan makanan di peredaran untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca juga: Badan POM Terbitkan Izin Vaksin Covid-19 Comirnaty Children Usia 6 Bulan hingga 11 Tahun
"Badan POM melakukan pengawasan komprehensif untuk memutus peredaran produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), melalui upaya pemutusan mata rantai supply dan pemutusan rantai demand," tukasnya.
Secara umum, pelaku usaha yang terbukti tidak memiliki izin edar dan produknya membahayakan atau merugikan konsumen maka dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan undang-undang kepada konsumen.
"Pelaku usaha dan penyalur yang terbukti menjual pangan yang tidak terdaftar di BPOM dan Dinas Kesehatan, diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar," jelas Penny.
Untuk produk kedaluwarsa, sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar salah satunya adalah pangan kedaluwarsa.
Terkait sanksi yang diberikan terhadap temuan produk kedaluwarsa di sarana (misal pada saat pemeriksaan gudang marketplace) dapat diberikan sanksi administratif berupa pemusnahan, penarikan produk, sampai dengan penghentian sementara kegiatan.
"Untuk mengantisipasi peredaran produk kadaluwarsa, kami meminta kepada pelaku usaha untuk secara aktif melakukan monitoring terhadap masa kadaluwarsa produk dan kepada konsumen untuk selalu mengkonsumsi pangan dengan memeriksa tanggal kadaluwarsa sebelum mengkonsumsi," tuturnya. (Fal/OL-09)
BPOM mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait paparan senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) dalam galon guna ulang di enam kota besar Indonesia.
Di berbagai pasar di APAC, gagasan bahwa suplemen alami otomatis aman dan efektif juga semakin populer. Namun, persepsi ini dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menjelaskan mengenai kopi berbahan kimia obat dengan klaim sebagai kopi kejantanan berdampak serius bagi kesehatan.
Di TKP 1 ditemukan bahan yang siap untuk diedarkan, dalam kaitan distribusinya. Di TKP yang kedua juga temukan bahan-bahan baku yang siap diolah.
Jamu adalah representasi kearifan lokal yang memiliki bukti empiris kuat dan ditopang oleh kajian ilmiah yang terus berkembang.
Kepala BGN Dadan Hindayana membatah tak melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan menyebut sudah ada MoU atau kerja sama dengan BPOM
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
BALAI Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Padang menemukan sebanyak 19 produk kedaluwarsa dan 8 tanpa izin edar,
Sebanyak enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan.
KABUPATEN/kota di Jawa Tengah didesak menggiatkan vaksinasi karena puluhan ribu dosis vaksin kedaluarsa pada 13 Januari 2022
Masrul menyebutkan vaksin-vaksin tersebut didapatkan dari provinsi lain yang berlebihan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved