Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jelang Libur Nataru, Kemenkes Minta Daerah Siapkan Tim Cegah Covid-19

M. Iqbal Al Machmudi
20/12/2022 16:53
Jelang Libur Nataru, Kemenkes Minta Daerah Siapkan Tim Cegah Covid-19
Warga melintas di depan mural terkait pandemi covid-19.(Antara)

JELANG libur Natal dan Tahun Baru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan terkait untuk membuat tim penyelenggaraan kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes nomor: HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Tim penyelenggaraan kesehatan jelang Nataru sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan terkait di kabupaten/kota. Serta, unsur tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa libur.

Baca juga: Polri akan Amankan 49.702 Gereja Selama Perayaan Natal 2022

"Kemudian menyelenggarakan pos kesehatan yang letaknya berdekatan dengan pos yang disediakan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan," tulis SE tersebut.

Membuka posko vaksinasi covid-19 di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan pos kesehatan di tempat wisata, serta fasilitas layanan kesehatan. Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan.

Baca juga: Ini Zat Makanan yang Bisa Dongkrak Imunitas Tubuh

Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (booster 1).

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya