Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PB IDI dan IAKMI: Omnibus Law Kesehatan Urgensinya Dimana? Minim Kejelasan Pula

M. Iqbal Al Machmudi
27/11/2022 20:35
PB IDI dan IAKMI: Omnibus Law Kesehatan Urgensinya Dimana? Minim Kejelasan Pula
Ilustrasi: Omnibus law kesehatan(MI/Seno)

PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law kesehatan yang sedang disusun DPR RI saat ini minim kejelasan dan tidak ada urgensinya.

Urgensi sebuah UU Omnibus adalah mengganti dan sinergikan berbagai UU terkait yang ada. Terdapat 12 UU bidang kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh RUU Omnibus kesehatan ini. Namun sebelum memutuskan pembuatan UU baru, mestinya ada penjelasan rasional dan transparan terkait alasan penggantian UU lama.

"Apakah UU lama sudah tidak relevan atau mengandung konflik satu dengan lainnya, harus ada penjelasan dan telaah ilmiah terkait aspek filosofis, yuridis dan sosial penggantian UU ini. Sehingga ada alasan substansial dan relevan penggantian UU," kata Iqbal, Minggu (28/11).

"Sayangnya, aspek kejelasan ini tidak terpenuhi. Hingga kini, tidak pernah terdengar adanya diskusi atau telaah ilmiah RUU ini, apalagi yang melibatkan perguruan tinggi. Kesannya, sangat lack of clarity atau minim kejelasan," tambahnya.

Hingga kini tidak ada urgensi dan kegentingan sama sekali pada produk legislasi tersebut. Ditambah dengan sangat cepatnya pembahasan RUU tersebut seolah-olah ada kegentingan.

Padahal 12 UU sebelumnya tidak ada urgensi penggabungan karena tidak ada konflik signifikan antar UU.

Menurutnya produk legislasi yang seharusnya dibuat saat ini adalah terkait isu kekinian atau pandemi, seperti UU Telemedicine, UU Meta Data Penduduk atau UU Pembuatan Obat dan Vaksin Wabah.

"Negeri ini masih terus berjibaku dengan persoalan kesehatan mendasar, angka AKI/AKB yang masih terpuruk, target pengurangan stunting 2,5% per tahun yang belum tercapai, isu BPJS yang masih terus menggelantung," ujar Iqbal.

Ia juga mengurai beberapa pasal yang dinilai saling bertentangan seperti pada Pasal 268 menyebutkan pasien berhak menolak usulan penatalaksanaan dari tenaga kesehatan, sementara pasal 269 menyatakan pasien wajib mematuhi nasihat tenaga kesehatan.

"Sayangnya, draf RUU ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas isinya; banyak locus minoris atau celah kelemahan," katanya.

RUU ini membuat peran Menteri Kesehatan menjadi super body karena menjadi penentu dari semua persoalan kesehatan dari hulu ke hilir.

Menteri akan menjadi atasan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), BPJS dan berbagai institusi lain. Menteri menjadi penentu utama standar-standar pendidikan kedokteran, pelayanan kedokteran dan standar profesi dokter.

Sebelumnya peran ini dibagi secara proporsional dengan berbagai stakeholder termasuk organisasi profesi, rumah sakit dan institusi pendidikan.

"Monopoli peran ini menggiring sistem kesehatan Indonesia mundur ke belakang menjadi model sentralisasi. Padahal dunia modern jelas dengan spirit kolaborasi dan inklusifme, bukan monopoli dan eksklusifme," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Ada Apa dengan Omnibus RUU Kesehatan?



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya