Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law kesehatan yang sedang disusun DPR RI saat ini minim kejelasan dan tidak ada urgensinya.
Urgensi sebuah UU Omnibus adalah mengganti dan sinergikan berbagai UU terkait yang ada. Terdapat 12 UU bidang kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh RUU Omnibus kesehatan ini. Namun sebelum memutuskan pembuatan UU baru, mestinya ada penjelasan rasional dan transparan terkait alasan penggantian UU lama.
"Apakah UU lama sudah tidak relevan atau mengandung konflik satu dengan lainnya, harus ada penjelasan dan telaah ilmiah terkait aspek filosofis, yuridis dan sosial penggantian UU ini. Sehingga ada alasan substansial dan relevan penggantian UU," kata Iqbal, Minggu (28/11).
"Sayangnya, aspek kejelasan ini tidak terpenuhi. Hingga kini, tidak pernah terdengar adanya diskusi atau telaah ilmiah RUU ini, apalagi yang melibatkan perguruan tinggi. Kesannya, sangat lack of clarity atau minim kejelasan," tambahnya.
Hingga kini tidak ada urgensi dan kegentingan sama sekali pada produk legislasi tersebut. Ditambah dengan sangat cepatnya pembahasan RUU tersebut seolah-olah ada kegentingan.
Padahal 12 UU sebelumnya tidak ada urgensi penggabungan karena tidak ada konflik signifikan antar UU.
Menurutnya produk legislasi yang seharusnya dibuat saat ini adalah terkait isu kekinian atau pandemi, seperti UU Telemedicine, UU Meta Data Penduduk atau UU Pembuatan Obat dan Vaksin Wabah.
"Negeri ini masih terus berjibaku dengan persoalan kesehatan mendasar, angka AKI/AKB yang masih terpuruk, target pengurangan stunting 2,5% per tahun yang belum tercapai, isu BPJS yang masih terus menggelantung," ujar Iqbal.
Ia juga mengurai beberapa pasal yang dinilai saling bertentangan seperti pada Pasal 268 menyebutkan pasien berhak menolak usulan penatalaksanaan dari tenaga kesehatan, sementara pasal 269 menyatakan pasien wajib mematuhi nasihat tenaga kesehatan.
"Sayangnya, draf RUU ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas isinya; banyak locus minoris atau celah kelemahan," katanya.
RUU ini membuat peran Menteri Kesehatan menjadi super body karena menjadi penentu dari semua persoalan kesehatan dari hulu ke hilir.
Menteri akan menjadi atasan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), BPJS dan berbagai institusi lain. Menteri menjadi penentu utama standar-standar pendidikan kedokteran, pelayanan kedokteran dan standar profesi dokter.
Sebelumnya peran ini dibagi secara proporsional dengan berbagai stakeholder termasuk organisasi profesi, rumah sakit dan institusi pendidikan.
"Monopoli peran ini menggiring sistem kesehatan Indonesia mundur ke belakang menjadi model sentralisasi. Padahal dunia modern jelas dengan spirit kolaborasi dan inklusifme, bukan monopoli dan eksklusifme," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Ada Apa dengan Omnibus RUU Kesehatan?
Makanan yang menjadi tren dan digemari anak muda biasanya tinggi gula dan gorengan dengan tepung mengandung advanced glycation end products (AGEs) yang merusak kolagen.
Sektor kesehatan di Indonesia kini memasuki fase baru dengan hadirnya teknologi pemindai PET/CT Biograph Vision Quadra di RS EMC Grha Kedoya.
Dorongan untuk hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik kembali digaungkan melalui ajang AIA Vitality Live 2025.
Berdasarkan data pada 2023, terungkap Kalimantan Barat hanya memiliki dua sistem MRI dengan jumlah penduduk mencapai 5 juta jiwa.
Memperingati Hari Kanker Paru-Paru Sedunia, sebuah seminar kesehatan bertajuk Kenali Kanker Paru Sejak Dini digelar.
RiskesdasĀ 2018 menunjukkan bahwa 35,4% penduduk dewasa Indonesia mengalami obesitas, dengan angka tertinggi tercatat di DKI Jakarta (43,2%).
Ketua Umum PB IDIĀ Slamet Budiarto meminta rumah sakit (RS) agar selalu melindungi tenaga kesehatannya. Itu ia sampaikan terkait kekerasan yang dialami dokter di RSUD Sekayu, Sumatra Selatan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
IDI tidak pernah mengeluarkan rilis atau pernyataan resmi tentang daftar minuman penyebab kanker.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai komunikasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin harus segera diperbaiki.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan, melatih dokter umum untuk melakukan operasi caesar pada ibu hamil bisa menjadi opsi terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved