Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law kesehatan yang sedang disusun DPR RI saat ini minim kejelasan dan tidak ada urgensinya.
Urgensi sebuah UU Omnibus adalah mengganti dan sinergikan berbagai UU terkait yang ada. Terdapat 12 UU bidang kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh RUU Omnibus kesehatan ini. Namun sebelum memutuskan pembuatan UU baru, mestinya ada penjelasan rasional dan transparan terkait alasan penggantian UU lama.
"Apakah UU lama sudah tidak relevan atau mengandung konflik satu dengan lainnya, harus ada penjelasan dan telaah ilmiah terkait aspek filosofis, yuridis dan sosial penggantian UU ini. Sehingga ada alasan substansial dan relevan penggantian UU," kata Iqbal, Minggu (28/11).
"Sayangnya, aspek kejelasan ini tidak terpenuhi. Hingga kini, tidak pernah terdengar adanya diskusi atau telaah ilmiah RUU ini, apalagi yang melibatkan perguruan tinggi. Kesannya, sangat lack of clarity atau minim kejelasan," tambahnya.
Hingga kini tidak ada urgensi dan kegentingan sama sekali pada produk legislasi tersebut. Ditambah dengan sangat cepatnya pembahasan RUU tersebut seolah-olah ada kegentingan.
Padahal 12 UU sebelumnya tidak ada urgensi penggabungan karena tidak ada konflik signifikan antar UU.
Menurutnya produk legislasi yang seharusnya dibuat saat ini adalah terkait isu kekinian atau pandemi, seperti UU Telemedicine, UU Meta Data Penduduk atau UU Pembuatan Obat dan Vaksin Wabah.
"Negeri ini masih terus berjibaku dengan persoalan kesehatan mendasar, angka AKI/AKB yang masih terpuruk, target pengurangan stunting 2,5% per tahun yang belum tercapai, isu BPJS yang masih terus menggelantung," ujar Iqbal.
Ia juga mengurai beberapa pasal yang dinilai saling bertentangan seperti pada Pasal 268 menyebutkan pasien berhak menolak usulan penatalaksanaan dari tenaga kesehatan, sementara pasal 269 menyatakan pasien wajib mematuhi nasihat tenaga kesehatan.
"Sayangnya, draf RUU ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas isinya; banyak locus minoris atau celah kelemahan," katanya.
RUU ini membuat peran Menteri Kesehatan menjadi super body karena menjadi penentu dari semua persoalan kesehatan dari hulu ke hilir.
Menteri akan menjadi atasan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), BPJS dan berbagai institusi lain. Menteri menjadi penentu utama standar-standar pendidikan kedokteran, pelayanan kedokteran dan standar profesi dokter.
Sebelumnya peran ini dibagi secara proporsional dengan berbagai stakeholder termasuk organisasi profesi, rumah sakit dan institusi pendidikan.
"Monopoli peran ini menggiring sistem kesehatan Indonesia mundur ke belakang menjadi model sentralisasi. Padahal dunia modern jelas dengan spirit kolaborasi dan inklusifme, bukan monopoli dan eksklusifme," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Ada Apa dengan Omnibus RUU Kesehatan?
Jika langkah-langkah pencegahan dan deteksi dini tidak diperkuat sejak dini, jumlah kasus kanker diprediksi akan meningkat hingga 70% pada 2050.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
INDONESIA turut ambil bagian dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Muslim Youth Summit (ASEAMYS) 2026 yang digelar di Brisbane Technology Park, Australia, pada 6-7 Februari 2026.
Makan pada saat sahur adalah kunci energi selama puasa.
Beberapa penelitian dan pendapat medis menyebutkan bahwa puasa dapat mengurangi kejadian atau keparahan gangguan asam lambung seperti maag dan GERD.
PADA Senin, 2 Februari 2026, dibentuk Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (FOPKKI) sebagai forum koordinasi dan komunikasi nasional.
KETUA Umum PB IDI Slamet Budiarto, menilai masih banyaknya masyarakat yang lebih memilih berobat di luar negeri karena masih lemahnya sistem kesehatan di Tanah Air.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Iqbal Mochtar menjelaskan bahwa paparan dalam dosis tinggi dan jangka waktu lama cesium-137 atau cs-137 dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto meminta rumah sakit (RS) agar selalu melindungi tenaga kesehatannya. Itu ia sampaikan terkait kekerasan yang dialami dokter di RSUD Sekayu, Sumatra Selatan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
IDI tidak pernah mengeluarkan rilis atau pernyataan resmi tentang daftar minuman penyebab kanker.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved