Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INDONESIA sejak 1 Desember 2020 telah terdaftar sebagai bagian Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), yang merupakan wadah bagi negara anggota Organisasi Konferensi Internasional (OKI) di bidang standar dan metrologi.
“Keberadaan Indonesia di SMIIC ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam penetapan standar bagi masyarakat global, salah satunya standar halal,” ungkat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (26/11).
Aqil yang baru saja tiba di Indonesia setelah menghadiri 17th General Assembly Meeting SMIIC pada 20-25 November 2022, di Istanbul, Turki menuturkan pentingnya keterlibatan Indonesia dalam penyusunan standar halal global.
“Seperti kita ketahui, bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar industri halal terbesar di dunia, maka kita harus lebih aktif dalam upaya penetapan standar ini," ujar Aqil.
“Target kerja Indonesia pada forum SMIIC adalah berpartisipasi aktif dan turut serta dalam penyusunan standar halal yang digunakan dan menjadi pedoman bagi negara-negara anggota OKI sehingga standar halal Indonesia dapat diterima secara Internasional,” imbuhnya.
Baca juga : Mydoremi Ajak Anak Indonesia Berkreasi di Dunia Digital
Selain oleh BPJPH, keterlibatan Indonesia dalam forum SMIIC juga diwakili oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perdagangan.
“Kita terus berupaya untuk meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam forum ini. Kemarin juga bersama dengan Sekretaris Jenderal SMIIC, Dr. Ihsan Ovut, kami membahas kemungkinan Indonesia menjadi Board of Director SMIIC di tahun mendatang,” papar Aqil.
Selain mengikuti General Assembly Meeting SMIIC, dalam kunjungan kerja tersebut, BPJPH juga turut menghadiri The 8th World Halal Summit yang dilaksanakan pada 24-26 November di Istanbul Expo Center, Turki. Hadir mewakili Indonesia, Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal, Kepala BPJPH Kemenag M.Aqil Irham, Kepala BSN Kukuh S. Achmad, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.
Konferensi tersebut mengangkat isu standardisasi infrastruktur kualitas halal, peluang ekonomi baru dalam industri halal, pembiayaan halal, rantai pasok halal, makanan halal, obat-obatan halal, teknologi quality assurance halal, industri pengemasan halal, dan keberlanjutan industri pariwisata halal.
Pada forum tersebut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham turut menyampaikan pidato resmi pada sesi 1 di tanggal 24 November 2022 yang mengetengahkan tema tentang Halal Quality Infrastructure, Standards and Conformity Assessment. (RO/OL-7)
Dengan selesainya sertifikasi halal itu diharapkan produk dari Rumah Cokelat Lung Anai bisa mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen sebagai produk olahan cokelat terpercaya.
Pak Gembus juga bermaksud memperluas cabangnya di seluruh Malaysia dengan menargetkan pembukaan lebih dari 40 cabang baru.
Selama ini kerja sama untuk menciptakan ekosistem halal khusunya di Bandung dan sekitarnya sudah maksimal
Duduk bersama, berkolaborasi dan saling mendukung untuk kemajuan arah pembangunan industri halal Indonesia terasa sangat urgent.
World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHC NU) adalah lembaga pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hipmi Jaya dan Jakarta Timur konsisten mengedukasi usaha mikro kecil dan menengah (UKM) makanan serta minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal.
"Misalnya tidak bisa diterima oleh satu negara, itu menjadi hambatan. Dengan pertemuan ini tentu bisa membuat tercapainya standar halal global, itu menjadi sangat penting,"
TERJADI lonjakan permintaan sertifikasi halal selama lima tahun BPJPH berdiri. Pencapaian itu tidak lepas dari dukungan ekosistem halal yang dibangun.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada pertengahan Januari 2023 lalu mengesahkan Perpres Sertifikasi Halal Produk.
Saat ini, produk halal dan nonhalal rencananya akan dipisahkan selama masa pembinaan atau di minimarket dan toko-toko yang tersebar di Indonesia.
Produk Nabidz dinyatakan haram. Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standar halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved