KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K Lukito menekankan bahwa bahan baku obat atau pelarut Propilen Glikol (PG) maupun Polietilena Glikol (PEG) yang digunakan industri farmasi, masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan Badan POM.
"Pelarut PG dan PEG masuk tidak melalui SKI (Surat Keterangan Impor) Badan POM. Namun, melalui Kementerian Perdagangan melalui mekanisme non-larangan dan pembatasan," jelas Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (2/11).
Oleh karena itu, lanjut dia, impor bahan pelarut tersebut tidak mendapatkan SKI dari Badan POM. Alhasil, Badan POM tidak bisa melakukan pengawasan mutu dan keamanan sejak barang tersebut masuk ke Indonesia.
Baca juga: Naik Sidik, Polri Langsung Periksa PT Afi Pharma di Kediri
Penny menyebut hal itu sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo, serta dilakukan rapat koordinasi lintas sektor. Menurutnya, ada unsur kesengajaan dari industri farmasi dalam perubahan sumber bahan baku yang tidak dilaporkan.
Diketahui, PG dan PEG yang di atas ambang batas menghasilkan ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG), yang menyebabkan ratusan anak mengalami gangguan ginjal akut. Bahkan, tidak sedikit yang meninggal dunia.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Capai Angka 325 Kasus
Adapun PG dan PEG juga digunakan untuk bahan pelarut lain, seperti pelarut cat dan tekstil. Sehingga, tidak perlu mendapatkan izin standar farmasi unutk impor bahan pelarut tersebut, namun cukup standar industri.
"Ada perbedaan sangat besar antara bahan baku dalam bentuk harga standar farmasi yang membutuhkan purifikasi dan bahan baku yang hanya untuk industri kimia lainnya. Perbedaan harga ini yang dimanfaatkan oleh penjahat," terang Penny.(OL-11)