Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyoroti kasus obat-obatan yang beredar mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan orang. Kritikan itu disampaikan Ketua Bidang Kesehatan DPP KNPI Mohamad Fachrurrozy Basalamah.
"BPOM harusnya jeli dan teliti dalam pemantauan produk obat-obatan dan makanan yang beredar di tengah masyarakat, khususnya kasus yang menimpa ratusan anak yang terkena masalah gagal ginjal yang diduga penggunaan obat yang tidak sesuai standar kesehatan karena melebihi penggunanaan bahan kimia berbahaya yang berlebihan," jelas Ozi sapaan akrab Mohamad Fachrurrozy Basalamah, di Jakarta, Rabu (2/11).
Ozi mengiritisi kelalaian ini, selain berdampak bagi kesehatan masyarakat juga berdampak sangat sistemik bagi lembaga sekaliber BPOM yang memiliki kewenangan nasional untuk mengawasi peredaran produk-produk obat-obat-an dan makanan, sehingga akan berdampak juga pada distrust pemerintahan Presiden Jokowi.
"Padahal tugas utama BPOM berdasarkan Pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan, koq bisa ya mengeluarkan Izin edar tanpa mengawasi ketat sehingga peristiwa ini bisa terjadi? Kelalaian ini sangat berdampak sistemik selain masalah kesehatan pada masyarakat, juga akan berdampak distrust pada pemerintahan Jokowi yang tidak mampu menjamin produk yang sehat bagi masyarakat Indonesia" kritik Ozi.
Pihaknya juga menyayangkan sikap BPOM yang justru menyalahkan produsen obat dengan menjadi kambing hitam.
"Sayangnya malah produsen obat dijadikan sumber masalah, padahal BPOM yang memberi izin. Ini perlu dipertanyakan, jangan-jangan BPOM tidak serius dalam memantau dan mengontrol obat sampai harus menelan korban jiwa akibat gagal ginjal pada ratusan anak," jelasnya.
Ozi juga menyampaikan dugaan pihaknya terhadap penyalahgunaan wewenang BPOM.
"Kasihan anak-anak jadi korban akibat masalah ini. Kami mensinyalir kemungkinan ada penyalahgunaan wewenang dan pembiaran BPOM dalam mengeluarkan izin edar," jelas Ozi saat ditanya tim media.
Pihaknya juga akan mengawal masalah ini dan meminta BPOM harus bertanggungjawab.
"Kami akan mengawal masalah ini, dan mendesak BPOM bertanggungjawab atas masalah kemanusiaan ini. Apalagi terkait anak-anak Indonesia sebagai generasi emas Bangsa harus kita perhatikan," ungkap Ozi.
Fachrurrozy yang juga alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi juga menyatakan, pihaknya DPP KNPI akan membuat laporan atas kelalaian ini kepada Ombudsman RI. Karena sudah maladministrasi dan juga bisa kita laporkan ke Bareskrim Polri jika tim mendapat bukti unsur pidana atas kasus ini.
"DPP KNPI akan melakukan upaya hukum atas kasus ini dengan melaporkan ke Ombudsman RI atas kelalaian karena sudah memenuhi unsur maladministrasi serta akan kita laporkan ke Bareskrim Polri jika ditemukan unsur pidananya", ungkap Ozi. (OL-13)
"DPP KNPI juga memandang sepak bola itu bebas nilai dari berbagai motif dan tendensi, yang dapat menjadi panggung bagi Indonesia."
Sejumlah kandidat telah mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia DKI Jakarta, salah satunya ialah Ronny Bara Pratama.
Pemilihan yang dilakukan oleh peserta organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan DPD tingkat 1 DKI Jakarta itu dilaksanakan dengan perhitungan suara sebanyak dua putaran.
"Saya meminta kepolisian menangkap pelaku pengeroyokan terhadap diri saya karena ada bahasa bunuh dan mati. Saya yakin saya tidak pernah punya masalah dengan orang-orang tersebut."
Haris dikeroyok oleh tiga hingga empat orang tak dikenal saat hendak mendatangi restoran Garuda di Cikini, Jakarta, Senin (21/2).
Sebab, korban pengeroyokan, yakni Ketua Umum KNPI, belum diperiksa kepolisian secara intensif karena masih membutuhkan waktu istirahat.
RJS (36) ditangkap pihak berwajib pada Sabtu (6/7) malam dengan barang bukti ribuan butir obat keras yang dijual dan diedarkan kepada warga di wilayah tersebut.
Tersangka mengaku baru menjalankan produksi sediaan farmasi OKT itu sekitar sebulan. Para tersangka disangkakan Pasal 345 dan atau Pasal 346 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
Bareskrim mengamankan 11 orang yang terbukti menggunakan narkotika hingga obat keras.
Sedikitnya 1.600 butir obat keras jenis Hexymer dan tramadol disita petugas Polsek Mauk dari sebuah toko kosmetik di Kampung Pondok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Polisi membongkar penjualan obat-obatan keras atau obat tipe G berkedok toko kosmetik di Jalan H. Aseni Kopti, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (24/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved