Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA sebagai negara yang berada di cincin api pasifik, tentunya perlu waspada terhadap banyak bentuk bencana alam.
Kita mengenal 3 jenis bencana berdasarkan penyebabnya, yaitu bencana yang disebabkan oleh alam, non-alam (epidemi, gagal teknologi dan lainnya), dan oleh manusia. Namun demikian pada kenyataannya bencana yang disebabkan oleh manusia.
Tragedi Kanjaruhun menyita perhatian dunia dan merupakan catatan koreksi bagi berbagai pihak, utamanya para penyelenggara kegiatan.
Sampai dengan saat ini peristiwa Kanjuruhan masih terus berproses dan masyakat masih menunggu keputusan akhirnya.
“Pembahasan di media maupun media sosial berkisar pada kronologi, sebab dan konsekuensi, namun demikian diantara semua pembahasan itu, perlu pula disadari bahwa kejadian tersebut juga bisa dikatakan sebagai sebuah bencana sosial," kata Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, S.H., M.Si., FCBArb. dalam keterangan pers, Rabu (2/11).
"Akhir-akhir ini pada berbagai pembahasan ilmiah terkait bencana, kita mulai mengenal istilah bencana antropogenik atau bencana yang disebabkan oleh perilaku atau kelalaian manusia," katanya.
"Pada saat manusia mulai mengabaikan peraturan, lalai menjaga keselamatan pribadi maupun orang banyak, lamban dalam mengantisipasi dan yang lebih fatal adalah berorientasi hanya pada keuntungan materi, kekuasaan maupun kelompoknya maka rentan terjadi bencana sosial karena pasti akan minim perencanaan tindakan pencegahan.” papar Prof.Edie.
Lebih lanjut Prof. Edie mengatakan bahwa bencana menjadi ancaman yang dapat merenggut hak-hak asasi manusia dan saat ini kita mengenal tiga jenis bencana yang dapat disebabkan oleh alam, non-alam, dan oleh manusia.
"Bencana antropogenik bisa memiliki dampak sangat luas, selain dampak finansial, kesehatan fisik dan psikologi serta sosial bisa juga berdampak pada rusaknya kredibilitas para penyelenggara kegiatan dan lebih jauh juga bisa berdampak pada kredibilitas instansi pemerintah yang membawahinya,” tuturnya.
Menyadari banyaknya bencana antropogenik yang terjadi dan kurangnya informasi kebencanaan, adalah salah satu dasar dilaksanakanya Konferensi Nasional dengan tema "Hukum dan Manajemen Bencana Sesuai Nilai-Nilai Pancasila Di Era Society 5.0" .
Konferensi nasional ini telah dilakssnakan pekan lalu bertempat di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta.
Terkait konferensi tersebut, Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.H., mengatakan,“Konferensi nasional diselenggarakan untuk menjawab pertanyaan bagaimana manajemen penanggulanan bencana alam, non-alam dan sosial secara holistik."
"Yakni dilihat dari sisi antara lain ekologi, hukum, kesehatan, sosial budaya, psikologis serta kekerasan," katanya.
"Tentu saja penanggulangannya tidak terlepas dari perkembangan yang cepat dan instan di era Society 5.0. Dan terlebih lagi bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila dapat membantu kita dalam menanggulangi bencana sosial yang bersifat antropogenik,” papar Eddy.
Sementara itu, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Fakultas Hukum Dr. Kunthi Tridewiyanti, S.H., M.H., mengatakan,“ Berbagai topik diangkat dalam koferensi dengan harapan masyarakat semakin menyadari banyak ragam bentuk bencana, dan strategi antisipasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila."
Dr. Darmansjah Djumala, MA., ketua Pusat Studi Pancasila menyampaikan,“Bangsa ini telah meletakkan Pancasila sebagai Weltanschauung (pandangan dunia) atau philosofische grondslag (dasar filsafat negara)."
"Oleh karena itu sudah sepantasnya bila nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam perilaku termasuk dalam perencanaan penyelenggaraan kegiatan," ucapnya.
"Apabila kita mengedepankan nilai kemanusiaan dan persatuan, tentunya kita bisa mengesampingkan perbedaan suku bangsa, ras dan agama dalam membantu siapapun yang terkena bencana, serta mengedepankan musyawarah untuk mengatasi konflik dengan lebih humanis," terangnya.
"Bila kita mampu mengutamakan nilai kerakyatan maka sejatinya semua penyelenggaraan kegiatan yang ditujukan untuk masyarakat juga memikirkan kesejahteraan dari masyarakat yang datang," ucap Darmansjah.
"Semoga berbagai bencana yang terjadi dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua bahwa, pengabaian nilai-nilai Pancasila potensial beresiko melahirkan bencana sosial yang bersifat antropogenik," jelasnya. (RO/OL-09)
Adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan negara yang baik serta praktik politik yang tidak demokratis karena mengabaikan suara rakyat.
Sebagai agenda pembangunan global, SDGs diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui aksi-aksi terukur di lapangan.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela menandai kembalinya praktik unilateralisme secara terang-terangan dalam politik internasional. T
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan.
Jika Generasi Z Indonesia mengadopsi Pancasila sebagai filter etika AI, kita tak hanya selamat dari distopia teknologi, tapi juga membangun Nusantara digital yang berkeadilan.
BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memperingati Hari Ibu Tahun 2025 melalui kegiatan lokakarya tematik bertema Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya, Menuju Indonesia Emas 2045
Ada dua skema untuk program magang luar negeri yakni skema awal akan dibiayai pemerintah, dan skema selanjutnya bakal dikerjasamakan dengan perusahaan yang ingin merekrut peserta magang.
BERBAGAI umbi lokal Indonesia seperti gembili, uwi, talas, ubi jalar, kentang, dan sukun dapat menjadi pangan pengganti nasi yang kaya serat, vitamin, dan mineral.
Selama 59 tahun, Universitas Pancasila menjadi rumah bagi lahirnya generasi penerus bangsa.
FAKULTAS Farmasi Universitas Pancasila (FFUP) bersama PT Natura Nuswantara Nirmala menorehkan prestasi pada ajang internasional Indonesia Inventors Day 2025.
Penanganan perkara koneksitas di dalam Pasal 42 UU No 30 Tahun 2002 tidaklah cukup meski telah dilakukan perubahan rumusan norma MK.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved