Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke apotek-apotek di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10).
Sidak dilakukan untuk mengecek kepatuhan apotek dalam menaati instruksi Kemenkes untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat mengingat adanya penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal yang menimpa anak-anak.
Terdapat tiga apotek yang disidak Menko PMK, yakni di Apotek Sehat, Apotek di RS PMI Bogor, dan Apotek Villa Duta. Dari tiga apotek tersebut, Menko PMK mendapatkan pengelola sudah mematuhi himbauan Kemenkes untuk tidak menjual obat sirop.
Di apotek yang disidak Menko PMK, sudah terdapat pengumuman bahwa sementara tidak memperjualbelikan obat sirop kepada masyarakat. Kemudian didapatkan rak obat sirop sudah dipisahkan atau dikarantina dari obat-obat yang masih diperjualbelikan. Untuk rak obat sirop juga diberi segel. Ada pula yang mengambil keputusan untuk mengemas obat sirop supaya tidak digunakan.
"Semua yang kita lihat Alhamdulillah sudah mematuhi Yaitu sudah tidak lagi melayani penjualan dan resep berbentuk obat sirop," kata Menko PMK usai melakulan sidak.
Lebih lanjut, Menko PMK juga menemukan apotek-apotek yang didatanginya itu sudah mensiasati pengganti obat sirop dengan meracik obat puyer. "Kalau ada resep dokter sudah memberikan alternatif dalam bentuk puyer sehingga memang butuh waktu meracik lagi, tetapi itu solusi tepat," ujarnya.
Menurut Muhadjir, langkah yang telah dilakukan oleh tiga apotek yang disidak di Kota Bogor ini menjadi acuan dalam mematuhi keputusan pemerintah. Menurutnya hal itu perlu dicontoh oleh seluruh pengelola apotek di seluruh Indonesia. Dia juga menegaskan, lebih baik obat sirop dihentikan peredarannya sementara daripada membahayakan nyawa anak-anak.
"Ini contoh bagus untuk merespons peristiwa yang tidak mengenakkan menimpa anak kita. Yang penting anak kita supaya selamat dulu," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengedarkan surat edaran Kemenkes ke seluruh apotek dan RS di Kota Bogor. “Kami mengimbau agar seluruh pengelola apotek untuk menaati keputusan Kemenkes. Juga kami meminta masyarakat untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirop,” pungkasi dia. (OL-15)
TERAPI cuci darah selama ini identik dengan hemodialisis (HD) yang dilakukan secara rutin di rumah sakit. Padahal, pasien gagal ginjal memiliki pilihan terapi lain yakni CPAD
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Gagal ginjal merupakan salah satu beban biaya (burden) tertinggi bagi sistem jaminan kesehatan nasional saat ini.
Sering buang air kecil di malam hari atau nokturia bisa menjadi tanda gangguan ginjal. Kenali gejala lain dan cara mencegah penurunan fungsi ginjal sejak dini.
Memahami perbedaan antara pucat biasa dan pucat akibat gagal ginjal dapat menjadi langkah penyelamatan nyawa yang krusial bagi Anda dan keluarga.
Anemia renal adalah kondisi di mana jumlah sel darah merah atau kadar hemoglobin (Hb) berada di bawah normal akibat penurunan fungsi ginjal, berbeda dengan anemia biasa.
Belum sempurnanya sistem daya tahan tubuh si kecil membuat mereka rentan mengalami batuk pilek. Berikut langkah-langkah yang dapat Bunda lakukan untuk meredakannya.
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
VONIS hukuman 2 tahun penjara pada 4 terdakwa kasus obat sirop beracun yang sebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri dinilai tidak adil.
KUASA hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo, mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (18/10).
Mediasi antara pemerintah dan keluarga korban perlu diteruskan untuk menghindari kerugian dan menjaga kesehatan korban yang kini masih terus menjalani perawatan intensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved