Komisi Informasi Pusat Gelar Sosialisasi Kebijakan di Poltekpar NHI Bandung

Media Indonesia
22/10/2022 19:00
Komisi Informasi Pusat Gelar Sosialisasi Kebijakan di Poltekpar NHI Bandung
Pembicaran, narasumber dan manajemen Poltekpar NHI Bandung berfoto bersama seusai acara sosialisasi Komisi Informasi Pusat(DOK/POLTEKPAR NHI BANDUNG)

POLITEKNIK Pariwisata NHI Bandung sebagai salah satu lembaga pemerintah non-kementerian menjadi peserta dalam kegiatan sosialisasi kebijakan Komisi Informasi Pusat (KIP). Kegiatan itu digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Mandalawangi Lantai 2, kampus  Poltekpar NHI Bandung pada pukul 09:00-11:30 WIB. Acara dihadiri sebanyak 296 peserta yang terdiri dari perwakilan manajemen, dosen dan mahasiswa Poltekpar NHI Bandung.

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan satuan kerja Komisi Informasi Pusat (KIP) kepada Poltekpar NHI Bandung. "Kami juga berupaya memberikan pengetahuan dan keterampilan pada Poltekpar NHI Bandung dalam mengelola keterbukaan informasi publik kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berupaya meningkatkan kapasitasnya dalam melaksanakan pelayanan informasi publik yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

"Sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Kemenparekraf/Baparekraf harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat, dan sederhana. Kami berupaya terus  mendukung pelayanan informasi bagi publik untuk segala lapisan masyarakat," ungkap Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I gusti Ayu Dewi Hendriyadi.

Menurutnya, Kemenparekraf/Baparekraf juga harus dapat mendorong terbangunnya berbagai infrastruktur pendukung pengelolaan dan pelayanan informasi yang prima.

 

Majukan pariwisata

 

Sosialisasi dibuka Direktur Poltekpar NHI Bandung, Andar Danova L Goeltom. Acara berlanjut dengan paparan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang dibawakan Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua KIP, dan Rospita Vici Paulyn, Komisioner KIP.

"KIP adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya. Kami juga  menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan atau Ajudikasi non-litigasi," ungkap Rospita.

Dalam paparannya, Arya juga menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam memajukan pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.  

"Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai salah satu Badan Publik dibawah Kemenparekraf / Baparekraf diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan. Kami juga harus bertindak proporsional dan dengan cara sederhana membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang telah ada seperti yang diamanatkan dalam Undang–Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008," tekad Direktur Poltekpar NHI Bandung, Andar Danova. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya