Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA No 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Salah satu yang disorot ialah adanya aturan pelaku, apa pun statusnya, jika melontarkan ucapan (secara verbal) benuansa mesum dapat dipidana. Siulan juga masuk dalam kategori kekerasan seksual secara verbal karena membuat korban merasa tidak nyaman.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan kekerasan seksual yang diatur dalam PMA 73 sangat lengkap meliputi verbal (ucapan, siulan, rayuan), nonfisik (pandangan atau tatapan mesum), fisik (meraba, menyentuh hingga memperkosa), dan teknologi informasi dan komunikasi (chat bernuansa mesum atau teror di media sosial atau ponsel).
“Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek. Jadi tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek, apakah dia merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak,” kata Zainut, Kamis (20/10).
Baca juga: Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual dalam Peraturan Kemenag
Dalam pasal 18 PMA juga diatur mengenai sanksinya. Dalam ayat (1) disebutkan Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sementara dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Zainut.(OL-5)
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Dasco menilai, aturan yang mewajibkan majelis taklim terdaftar di Kemenag merupakan hal yang berlebihan.
Sekjen Asphurindo M. Iqbal.mengusulkan kewenangan akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU.
Uji publik ini akan menjadi dasar pembuatan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA).
Penyusunan ketiga PMA ini telah melalui beberapa serial pembahasan, utamanya dengan kalangan pesantren dan ormas Islam.
Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved