Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Menghindari Fraud Dalam Jasa Keuangan Dengan Pilar Keamanan Digital

Widhoroso
19/10/2022 15:11
Menghindari Fraud Dalam Jasa Keuangan Dengan Pilar Keamanan Digital
Webinar 'Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud di Industri Jasa Keuangan Indonesia',(HO)

DI TENGAH kemajauan teknologi saat ini, penggunaan teknologi digital menjadi kebutuhan di berbagai sektor, termasuk di sektor jasa keuangan. Namun di era digital seperti sekarang, kasus fraud semakin marak dan merugikan banyak pihak.

Hal itu terungkap dalam webinar 'Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud di Industri Jasa Keuangan Indonesia', pekan lalu. Kegiatan literasi digital ini digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan diikuti lebih dari 250 peserta mahasiswa Program Sarjana dan Pascasarjana FHUI.

"Melalui webinar ini peserta diharapkan dapat memahami perspektif hukum dalam menyikapi kejahatan di era digital. Semoga kita bisa belajar perkembangan teknologi beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era digital," tutur Ketua Program Studi Magister Hukum UI, Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H dalam sambutannya.

Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan oleh Kemenkominfo dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 yang lalu, didapatkan skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia sebesar 3.49 dari 5.00. Berdasarkan skor tersebut, tingkat literasi digital di Indonesia berada dalam kategori sedang.

"Kegiatan seminar literasi digital di lingkungan pendidikan merupakan salah satu upaya Kemenkominfo dalam mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan menuju Indonesia #MakinCakapDigital," ungkap Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo, Bambang Tri Santoso dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/10).

Bambang menyatakan kebutuhan adopsi teknologi digital saat ini dibutuhkan berbagai sektor industri. Dikatakannya, Kemenkominfo tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital tetapi juga perannya dalam menunjang kemajuan bisnis.

Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dari Kemkominfo, seperti regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait. Saat ini Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.

“Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital,” jelas Bambang.

Pakar Good Corporate Governance yang juga Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr. Arman Nefi, S.H.,M.M. dalam paparanna menyampaikan bahwa, saat ini era digital atau Information Technology (IT) tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan. Manusia dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.

Cepatnya arus transformasi yang juga berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar. "Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo menjelaskan soal  Resiko Keamanan Digital. Dikataan, terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi. Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo. “Pada 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” tutur Donny.

Sedangkan Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H yang membawakan materi mengenai Sistem Pertanggung Jawaban dalam konteks Hukum Perdata mengatakan, tanggung jawab tidak hanya berlaku untuk pelaku, tetapi terhadap orang di bawah pengawasannya. Contohnya apabila terdapat pegawai bank yang diduga melakukan tindakan fraud, bank tempatnya bekerja juga dapat dimintai pertanggung jawaban.

Akhmad melanjutkan bahwa, cyber security sangat penting untuk diterapkan sehingga pihak bank atau lembaga jasa keuangan lainnya tidak mudah dibobol oleh pihak luar. Selain itu, edukasi bagi segala pihak yang terkait dengan bank, termasuk masyarakat umum, juga perlu dilakukan. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya