Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PPKM Level 1 se Indonesia Diperpanjang hingga 7 November 2022

Indriyani Astuti
04/10/2022 08:22
PPKM Level 1 se Indonesia Diperpanjang hingga 7 November 2022
Baliho mengingatkan warga akan pentingnya menggunakan masker di luar ruangan.(dok.ant)

PEMERINTAH kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Seluruh daerah kini berada pada PPKM level 1dan perpanjangan akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.45 tahun 2022 dan Inmendagri No. 46 tahun 2022 yang ditandatangani, Senin (3/10).

"PPKM diperpanjang salah satu karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster," ujar Direktur Jenderal Bina Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A, Selasa (4/10).

Oleh karena itu, masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster diminta melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan tubuh terhadap paparan Covid-19.

Safrizal juga merinci per 3 Oktober, total capaian Vaksinasi dosis satu 204. 618.410 orang (87,20 %), sementara Vaksin dosis kedua 171.229.832 orang (72,97%), dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27.15%). Dari total sasaran 234.666.020 Orang. Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM.

"Kendati seluruh daerah berada pada Level 1, kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 harus dilakukan," ucapnya.

Safrizal mengatakan kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan kasus dapat terjadi.

Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir serta menjaga protokol kesehatan untuk pencegahan. (OL-13)

Baca Juga: Status PPKM Bisa Dicabut Bulan Depan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya