Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

DPR Dorong Percepat Realisasi Penyaluran Dana Abadi Pesantren

Dinda Shabrina
21/9/2022 15:57
DPR Dorong Percepat Realisasi Penyaluran Dana Abadi Pesantren
Santri di pondok pesantren(ANTARA FOTO/Yusuf N)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta agar Kementerian Agama segera merealisasikan dana abadi pesantren untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) pesantren. Ia juga meminta distribusi dana tersebut harus adil dan merata sesuai dengan amanah yang diberikan.

“Kami kemarin menyepakati tentang pentingnya segera direalisasikan dana abadi pesantren. Dana abadi pesantren itu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tahun 2021 dan dia diambil dari dana abadi pendidikan. Penting itu untuk segera direalisasikan dan kami usulkan tahun 2023 itu segera dilaksanakan,” kata Hidayat dalam Rapat Kerja dengan beberapa Kementerian di Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Hidayat mendorong Kemenag melalui Dirjen Pendis untuk memperjuangkan realisasi penyaluran dana tersebut. Ia juga meminta agar rencana penyusunan anggaran tahunan terkait alokasi dana abadi pesantren dalam pembagiannya di LPDP bisa transparan, professional, amanah dan mendapatkan prioritas.

Baca juga: Penggunaan Dana Abadi Pendidikan Harus Kedepankan Transparansi

Merespon hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan dana abadi pesantren itu telah masuk dalam skema LPDP.

“Tapi memang perlu tahapan eksekusi. Ada Peraturan Presiden No.111 tahun 2021 yang mengatur LPDP, itu baru mencakup 4 hal, yaitu dana abadi riset, pendidikan, lalu pendidikan tinggi dan kebudayaan. Memang dana abadi pesantren yang sudah dimandatkan belum masuk di Perpresi ini,” ujar Menag.

“Kami terus usahakan, (untuk) koordinasi dengan Kemenko PMK, karena memang di PMK sebagai leading sectornya, nanti akan kita koordinasikan agar ada revisi atas Perpres ini, sehingga dana abadi pesantren juga bisa masuk,” tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya