Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RANCANGAN Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih mendapatkan kontra atau kritik yang ada di dalam RUU tersebut.
Dalam acara Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi yang ditayangkan secara langsung di Kanal Youtube Pendidikan Vox Point, Doni Koesoema selaku Pemerhati Pendidikan mengatakan bahwa anggaran pendidikan di RUU sisdiknas ini masih banyak persoalan yang terjadi di dalamnya.
Baca juga: Vaksin QDENGA Mampu Cegah DBD Hingga 3 Tahun
"Masalah anggaran ini banyak sekali persoalan. Tujuan pendidikan nasional yang sudah tidak jelas ditambah draf anggaran di RUU yang juga tidak jelas," ujar Doni pada Minggu (11/9).
Menurutnya, anggaran pendidikan ini menjadi incaran banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang digunakan bukan untuk mengarah ke pendidikan.
"Uang anggaran pendidikan ini selalu menjadi incaran banyak pihak karena banyak uang disana, karena anggaran besar dan disediakan oleh negara untuk pendidikan. Tapi kenyataannya masih banyak sekolah-sekolah yang rusak di Indonesia semenjak Indonesia merdeka," jelas Doni.
Ia menjelaskan juga bahwa RUU sisdiknas ini harus ditunda dahulu pengesahannya, karena masih banyak hal-hal yang harus dikaji ulang
"RUU sisdiknas kalau punya niat baik untuk pendidikan harus jelas normanya, apa yang menjadi ketentuan yang diaturkan itu harus didasarkan pemikiran dan kajian-kajian," tuturnya.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jendral PB Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qodir mengatakan hilangnya tunjangan profesi guru di versi baru RUU Sisdiknas ini.
"Tunjangan profesi hilang di versi baru. Pasal 2-10 tidak ada yang menyatakan tunjangan profesi guru, dosen, guru besar semuanya tidak tertuliskan di rancangan yang terbaru," ujar Abdul.
Hal tersebut lah yang menjadi dorongan PGRI bahwasanya profesi guru ini harus dihormati dan diakui oleh negara.
"Hal ini yang membuat PGRI mendorong untuk mempertahankan dan memperjuangkan bahwa profesi guru menjadi sebuah keharusan negara untuk menghormati dan mengakui guru sebagai profesi. Bagaimana pendidikan mau maju apabila guru tidak dianggap sebagai profesi?," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa anggaran pendidikan yang sudah diatur di RUU Sisdiknas tidak kembali menyimpang keluar jalur yang seharusnya dilewati.
"Anggaran pendidikan tidak boleh lagi menyimpang dan keluar dari Kemendikbudristek. Kita butuh kepastian transformasi tata kelola pendidikan nasional," ucap dia. (OL-6)
UNTUK memantau terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional, sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan website www.kawalruusisdiknas.id.
KETUA Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional dipaksakan..
Tujuannya, agar menghasilkan UU yang komprehensif membuat dunia pendidikan di Tanah Air lebih baik
Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema sempat terkejut karena presiden mengaku tidak tahu proses perubahan UU Sisdiknas sudah berjalan saat ini.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap pemerintah bisa melakukan proses penyusunan RUU Sisdiknas secara transparan dan menyerap aspirasi masyarakat semaksimal mungkin
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memanggil Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim terkait RUU Sisdiknas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved