Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

RUU Sisdiknas Masih Banyak Terima Kritik

Naufal Zuhdi
11/9/2022 17:20
RUU Sisdiknas Masih Banyak Terima Kritik
Ilustrasi(ANTARA)

RANCANGAN Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih mendapatkan kontra atau kritik yang ada di dalam RUU tersebut.

Dalam acara Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi yang ditayangkan secara langsung di Kanal Youtube Pendidikan Vox Point, Doni Koesoema selaku Pemerhati Pendidikan mengatakan bahwa anggaran pendidikan di RUU sisdiknas ini masih banyak persoalan yang terjadi di dalamnya.

Baca juga: Vaksin QDENGA Mampu Cegah DBD Hingga 3 Tahun

"Masalah anggaran ini banyak sekali persoalan. Tujuan pendidikan nasional yang sudah tidak jelas ditambah draf anggaran di RUU yang juga tidak jelas," ujar Doni pada Minggu (11/9).

Menurutnya, anggaran pendidikan ini menjadi incaran banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang digunakan bukan untuk mengarah ke pendidikan.

"Uang anggaran pendidikan ini selalu menjadi incaran banyak pihak karena banyak uang disana, karena anggaran besar dan disediakan oleh negara untuk pendidikan. Tapi kenyataannya masih banyak sekolah-sekolah yang rusak di Indonesia semenjak Indonesia merdeka," jelas Doni.

Ia menjelaskan juga bahwa RUU sisdiknas ini harus ditunda dahulu pengesahannya, karena masih banyak hal-hal yang harus dikaji ulang

"RUU sisdiknas kalau punya niat baik untuk pendidikan harus jelas normanya, apa yang menjadi ketentuan yang diaturkan itu harus didasarkan pemikiran dan kajian-kajian," tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jendral PB Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qodir mengatakan hilangnya tunjangan profesi guru di versi baru RUU Sisdiknas ini.

"Tunjangan profesi hilang di versi baru. Pasal 2-10 tidak ada yang menyatakan tunjangan profesi guru, dosen, guru besar semuanya tidak tertuliskan di rancangan yang terbaru," ujar Abdul.

Hal tersebut lah yang menjadi dorongan PGRI bahwasanya profesi guru ini harus dihormati dan diakui oleh negara.

"Hal ini yang membuat PGRI mendorong untuk mempertahankan dan memperjuangkan bahwa profesi guru menjadi sebuah keharusan negara untuk menghormati dan mengakui guru sebagai profesi. Bagaimana pendidikan mau maju apabila guru tidak dianggap sebagai profesi?," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa anggaran pendidikan yang sudah diatur di RUU Sisdiknas tidak kembali menyimpang keluar jalur yang seharusnya dilewati.

"Anggaran pendidikan tidak boleh lagi menyimpang dan keluar dari Kemendikbudristek. Kita butuh kepastian transformasi tata kelola pendidikan nasional," ucap dia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya