Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERJANJIAN perkawinan yang dibuat oleh para mempelai dinilai telah mereduksi hakikat perkawinan atau mendegradasi nilai kesakralan perkawinan yang pada agama tertentu tidak mengenal perceraian.
Pasalnya, esensi muatan dan tujuan perjanjian perkawinan adalah perjanjian pemisahan harta, di mana secara kategoris masuk dalam perjanjian perdata murni.
"Masyarakat Indonesia kerap menggunakan perjanjian perkawinan sebagai sebuah upaya antisipasi jika terjadi perceraian di kemudian hari. Perjanjian tersebut dikatakan sah apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata," kata (Cand) Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH., M.Kn.
Pernyataan Meggy disampaikan dalam jumpa pers terkait uji disertasinya bertajuk "Rekonseptualisasi Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Filosofi Pancasila”, di Kampus Pasca Sarjana, Universitas Pelita Harapan (UPH), Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Meggy menerangkan, dalam praktik, persyaratannya yakni keharusan adanya kesepakatan yang dilakukan oleh pihak yang cakap secara hukum, mengenai hal tertentu dan causanya tidak dilarang undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
Baca juga: Dosen UMY: Banyak Dampak Negatif dari Perkawinan Beda Agama
Baginya, karena perjanjian perkawinan pada esensinya adalah perjanjian pemisahan harta, maka substansinya mengkonstruksikan klausula-klausula hukum beserta hak dan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan.
"Hal tersebut sekaligus telah mereduksi hakikat perkawinan atau mendegradasi nilai kesakralan perkawinan, yang menurut agama tertentu tidak mengenal perceraian. Dengan kata lain, perjanjian perkawinan mengingkari hakikat keabadian perkawinan. Artinya, pasangan suami istri telah menyiapkan diri untuk sewaktu-waktu akan bercerai," terang Meggy Tri Buana.
Dia menerangkan, sejatinya perkawinan merupakan sendi dari komunitas masyarakat, bangsa dan negara. Harus diakui Perkawinan adalah sendi adanya hukum. Perkawinan yang sehat menciptakan keluarga bahagia yang akan membentuk bangsa bermartabat dan negara yang kuat.
Menyitir UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Meggy mengatakan bahwa "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sebagai negara hukum yang berideologi Pancasila, maka perkawinan tak hanya dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tapi juga harus menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan ikatan perkawinan warga negara.
"Secara yuridis, tanpa perkawinan tidak mungkin ada perjanjian perkawinan," sebutnya.
Meggy menguraikan, Indonesia adalah negara hukum berideologi Pancasila. Oleh karena itu, nilai-nilai agama menjadi sendi utama kehidupan berbangsa, termasuk melandasi ikatan perkawinan warga negara.
Dalam perkembangannya, Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mengubah secara progresif landasan pengaturan perjanjian perkawinan.
intinya, selain dapat dibuat secara prenuptial agreement (pranikah) saat ini perjanjian perkawinan dapat juga dibuat secara postnuptial agreement (selama dalam ikatan perkawinan).
Perjanjian itu harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Notaris dan berlaku sejak perkawinan atau jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (dapat berlaku surut).
"Namun, perkembangan zaman mendorong perlunya Rekonsepsi Perjanjian Perkawinan dalam konteks ke-Indonesiaan yang berbasis Pancasila agar nilai kesakralan perkawinan tidak terdegradasi dengan dibuatnya perjanjian perkawinan berdasarkan KUH Perdata.
"Faktanya, nilai-nilai Pancasila, utamanya Sila Pertama belum sepenuhnya menjiwai pengaturan perkawinan," ucap Meggy.
"Hal ini terbukti dengan adanya perjanjian perkawinan yang dibuat masyarakat atas perkawinan yang tercatat, namun tidak dilakukan sesuai dengan agama maupun kepercayaannya," jelasnya.
"Perjanjian perkawinan dipakai untuk mengatur skenario pembagian harta pada saat terjadi perceraian. Hal ini memberi kesan mendegradasi makna sakral perkawinan dan menipiskan komitmen untuk menjaga keutuhan maghligai perkawinan sebagaimana dicita-citakan oleh UU Perkawinan, yaitu bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," urai Meggy.
Selain itu, sambungnya, dengan tidak diatur dengan jelas ketentuan tentang perjanjian perkawinan, maka isinya dapat berupa apa saja.
Misalnya, adanya sanksi KDRT, pengangkatan anak, atau kesepakatan tidak boleh kuliah bila sudah menikah, yang sebagian tersebut merupakan kewenangan lembaga Peradilan
. Hal ini tidak sesuai dengan substansi perjanjian perkawinan, yaitu tentang pemisahan harta.
"Yang pasti, perjanjian perkawinan merupakan bentuk penyimpangan dari konsep harta bersama sebagai akibat hukum dari suatu perkawinan yang sah," tukasnya.
Berdasarkan kajian yuridis normatif yang didukung dengan kajian empiris yang ia lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa istilah perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Perkawinan yang bertujuan untuk mengatur pemisahan harta, secara hukum kurang tepat untuk digunakan.
"Nomenklatur tersebut menimbulkan multi-tafsir. Arti perjanjian perkawinan lebih sering dipahami sebagai janji kawin atau ikrar kawin yang sakral dan suci yang diucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dihadapan Pemuka Agama," serunya.
Mengingat pemisahan harta adalah perbuatan hukum perdata, Meggy mengusulkan, lebih tepat jika nomenklatur perjanjian perkawinan diubah atau diganti menjadi “Perjanjian Pemisahan Harta”.
"Dengan demikian akan tercipta kejelasan dan kejernihan makna dan tujuan perjanjian pemisahan harta oleh pasangan suami isteri yang terikat dalam perkawinan," paparnya. (RO/OL-09)
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pentingnya peran pengajar dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila secara holistik.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan Magelang Kebangsaan Fun Run 2025 bukan sekadarperlombaan lari, tetapi Jadi Simbol Persatuan dan Semangat Pancasila
SEBANYAK tujuh pemuda-pemudi purna paskibraka terpilih dilantik dan dikukuhkan sebagai Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Yogyakarta untuk masa jabatan 2025–2029
Salah satu alasan di balik usulan penyempurnaan konstitusi, yakni terkait dengan pemantapan ideologi Pancasila.
MOMEN Mei-Juni penting untuk disegarkan kembali.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved