Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SENAT Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Pancasila (Sema FPsi UP) mengadakan kegiatan Psychorium 2022 dengan tema “Our Body Our Choice: Kenali, Cegah, dan Berkata Tidak pada Kekerasan Seksual”.
Acara ini diselenggarakan secara offline pada (03/09) dari pukul 09.00-14.00 WIB bertempat di Aula Fakultas Psikologi Universitas Pancasila, Jakarta..
Acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan awareness para mahasiswa dan seluruh Civitas Akademika UP mengenai kekerasan seksual, pencegahan, hingga mengetahui langkah apa saja yang dapat dilakukan ketika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual yang terjadi di sekitar.
Acara ini dimulai dengan materi mengenai kekerasan seksual yang disampaikan oleh Ni Made Rai Kistyanti, M.Psi., psikolog (Dosen Fakultas Psikologi Universitas Pancasila) dan dilanjutkan dengan guest star yang hadir pada kegiatan ini yaitu Susan Sameh (aktris) .
Baca juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Kampus yang tidak Terungkap
Susan membagikan pengalamannya sebagai penyintas kekerasan seksual dan bagaimana pentingnya bagi kita untuk berani berkata tidak terhadap kekerasan seksual.
Isu kekerasan seksual menjadi salah satu pembahasan penting di UP, untuk mencegah dan menanggulangi itu,
UP telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 01/PER.R/UP/VII/2022 tentang Mekanisme Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila.
Peraturan Rektor tersebut sudah melalui berbagai kajian sebelumnya dan juga uji sahih dengan melibatkan Sivitas Akademika UP untuk mengkaji setiap peraturan-peraturan yang tertuang pada Peraturan Rektor tersebut.
Dengan adanya peraturan tersebut maka akan memudahkan untuk mencegah dan menindak apabila ada pelanggaran yang terjadi di dalam kampus.
Kegiatan ini merupakan bentuk edukasi yang diberikan kepada para mahasiswa agar terhindar dari tindak kekerasan seksual baik dilingkungan kampus maupun d iluar kampus. (RO/OL-09)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved