Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Staf Presiden (KSP) menemukan sejumlah persoalan di lapangan terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengungkapkan ada persolan terkait implementasi PIP di antaranya kurangnya pemahaman operator sekolah, sosialisasi, pendampingan implementasi dan persoalan aktivasi calon penerima.
Ia menilai, perlu ada pendamping PIP seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) nagar permasalahan di lapangan bisa diselesaikan.
“Kemendikbudristek diharapkan dapat mengkaji dan membahas lebih lanjut soal ini. Sebab, anggaran pemerintah untuk Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar kuliah mencapai Rp19 triliun. Jadi harus diawasi dan perlu pendampingan,” kata Abetnego di Jakarta, Sabtu (3/9).
Abetnego memaparkan hasil monitoring dan verifikasi lapangan pelaksanaan PIP di Kabupaten Tapanuli Utara, terdapat 13.160 siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah masuk surat keputusan (SK) nominasi Kemendikbudristek. Namun belum diaktivasi karena kurangnya pemahaman operator sekolah dan sosialisasi.
“Padahal jika diaktivasi akan berpotensi menambah penerima PIP di Tapanuli Utara. Jika dihitung nilainya mencapai 6,7 miliar rupiah,” tuturnya.
Baca juga: UGM Buka Pendaftaran KIP Kuliah untuk Mahasiswa Baru
Kondisi yang sama juga terjadi di Kabupaten Toba. Abetnego menyebut sebanyak 6.421 siswa SD, SMP, SMA yang masuk dalam SK Nominasi penerima dengan nilai Rp3,2 miliar juga belum diaktivasi.
“Ini kalau tidak segera diaktivasi oleh siswa maka per Januari 2022 uang akan dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Menurut Abetnego, prosedur aktivasi siswa ke bank harus dipercepat melalui kerja sama dengan bank penyalur untuk datang ke sekolah. Hal itu, terang dia, membutuhkan dorongan dari pemerintah daerah dalam mempercepat proses aktivasi Program Indonesia Pintar yang besarannya untuk siswa SD Rp450.000 per tahun, SMP Rp750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK/MA sebesar Rp 1.000.000 per tahun.(OL-5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
PENETAPAN tersangka dan penahanan Nadiem Anwar Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 menguji kedewasaan kita membaca perkara korupsi pada sektor pendidikan.
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved