Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI menyampaikan beberapa temuan permasalahan yang terjadi sepanjang penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021-2022.
Permasalahan terjadi sejak dimulainya masa pendaftaran. Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Kemendikbud-Ristek, dan Kementerian Agama.
"Temuan tahapan PPDB yang kami lakukan 2 tahun belakangan ini tahun 2021 dan 2022. Pertama, terkait dengan pengumuman pendaftaran karena masih minimnya sosialisasi pendaftaran PPDB terutama di daerah-daerah," kata Indraza usai konferensi pers secara di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Hal itu juga yang mengakibatkan banyaknya orang-orang tua siswa atau calon siswa tidak bisa melakukan pendaftaran dengan baik.
Kedua, kurangnya transparansi informasi yang termuat dalam pengumuman karena banyak ketentuan-ketentuan yang mungkin tidak tercantum yang kemudian akan membuat kesulitan bagi orang tua calon siswa untuk melakukan pendaftaran.
Permasalahan ini terjadi karena kurangnya kesiapan daerah dan juga infrastruktur yang ada. Ternyata tidak semua daerah di Luar Pulau Jawa terjangkau dengan teknologi informasi hal itu yang mempersulit transparansi informasi.
Ketiga, belum optimalnya penggunaan mekanisme daring, pembangunan infrastruktur teknologi informasi di beberapa daerah memperlambat orang tua/wali calon siswa untuk mendaftarkan anaknya secara daring.
"Kemudian belum optimalnya sinkronisasi data peserta didik (Dapodik) dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini yang juga mengakibatkan ada kesulitan ketika melakukan pendaftaran secara daring," ujarnya.
Lalu, lanjut Indraza belum optimalnya sistem pendaftaran PPDB sehingga ada yang terlempar pada saat mendaftar. Dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa provinsi yang dikarenakan aplikasi atau pun juga karena infrastrukturnya, maka para peserta yang melakukan pendaftaran secara daring ini kesulitan, ketika mereka terlempar dari pada sistem.
"Lalu minimnya sosialisasi biaya PPDB. Di daerah juga banyak ternyata dilakukan pungutan-pungutan kecil terkait dengan proses pendaftaran, proses verifikasi pendaftaran dokumen, lalu juga ada yang kurang waktunya, dan tugas pokok panitia PPDB di sekolah ini, yang memperlambat sehingga berdampak bahwa banyak siswa atau calon siswa yang terlempar atau tidak terdaftar untuk melakukan seleksi," paparnya.
Diketahui rapat koordinasi Ombudsman, Kemendikbud-Ristek, dan Kementerian Agama tujuannya yakni pengawasan tidak hanya fokus pada implementasi peraturan PPDB saja, tapi untuk meninjau kebijakan tersebut sudah tepat sasaran, guna, dan tata laksana. (H-2)
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
SPMB 2025 masih tetap menimbulkan sejumlah masalah dalam pelaksanaannya. Dapat dilihat ribuan calon murid SMK di Jawa Tengah merasa kecewa tidak diterima pada tahap pertama seleksi.
DUA kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memicu diskusi luas mengenai arah pendidikan dasar di Indonesia.
Cari tahu jadwal lengkap pendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Simak tanggal prapendaftaran, pengajuan akun, dan jalur seleksi terbaru di sini.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong upaya sosialisasi masif sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk menekan terjadinya kendala dalam memasuki tahun ajaran baru.
KETUA Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi dan menyambut baik atas upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, meminta publik untuk bersikap jernih dan jujur dalam membaca struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
EMPAT alumni telah mengembalikan dana sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar karena terbukti dijatuhi sanksi akibat tak menjalankan kewajiban mereka. Hal itu disampaikan Direktur Utama LPDP
BELAKANGAN ini, ruang media sosial diramaikan perbincangan mengenai istilah 'bahasa ibu' yang memantik refleksi publik.
TIDAK semua keberangkatan dimulai dengan surat tugas. Sebagian justru lahir dari sesuatu yang lebih sunyi, dari panggilan hati yang tidak bisa ditunda.
SEMBILAN puluh hari setelah banjir melanda Aceh, beberapa anak kembali duduk di bawah tenda biru yang difungsikan sebagai ruang kelas darurat.
Penundaan ini murni merupakan langkah taktis untuk menjaga stabilitas anggaran di tengah pemotongan dana transfer dari pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved