Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAPAT 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Sebagian besar rumah sakit tidak bisa memenuhinya dan meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan KRIS yang akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.
Prof Dede Anwar Musadad, selaku anggota Kompartemen Litbang dan Health Technology Assesment (HTA) Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyampaikan hal itu berdasarkan hasil survei yang melibatkan 300-an anggotanya.
Dede menjelaskan, sebanyak 12 kriteria KRIS yangb dimaksud mencakup, bahan bangunan rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi peserta KRIS JKN, tirai rel yang dibenamkan, kamar mandi di dalam ruangan inap, kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, hingga tersedianya outlet oksigen.
Menurut Dede, hal itu cukup berat karena banyak kriteria untuk ruang rawat inap KRIS yang belum bisa terpenuhi di seluruh RS Indonesia. Dari survei kesiapan RS yang dilakukan, Persi menemukan hanya 14,1% RS swasta dan 7,2% RS pemerintah yang siap memenuhi 12 kriteria KRIS.
"Untuk 9 kriteria 16,7% dipegang RS Swasta, 8,6% RS Pemerintah, dan yang untuk 12 kriteria, angkanya masih sedikit yaitu 14,1% sudah dipenuhi RS Swasta, dan 7,2% dipenuhi RS Pemerintah," ungkapnya saat merilis survei, Rabu (24/8).
"RS swasta dua kali lipat unggul dalam kriteria pemenuhan KRIS dibanding dengan RS Pemerintah," kata Prof Dede lagi.
Dari 12 kriteria KRIS, imbuhnya, ketentuan menyediakan ruang rawat inap dengan kepadatan dan kualitas tempat tidur menjadi yang paling sulit untuk dipenuhi RS.
"Lalu, ketersediaan outlet oksigen di ruang rawat inap. Ketiga, ruangan yang terbagi menjadi usia, jenis kelamin, dan penyakit. Keempat, mengenai bahan bangunan yang tidak menggunakan bahan porositas yang tinggi," pungkasnya. (H-2)
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Peserta dapat berobat di daerah tujuan mudik hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK tanpa perlu membawa fotokopi dokumen administrasi.
BPJS Kesehatan buka suara soal wacana kenaikan iuran JKN 2026. Simak rincian tarif iuran kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini serta skema gotong royongnya.
BPJS Kesehatan meluncurkan program TANGGAP untuk menghimpun aspirasi pemangku kepentingan guna memperkuat kualitas layanan JKN di Indonesia.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved