Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAPAT 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Sebagian besar rumah sakit tidak bisa memenuhinya dan meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan KRIS yang akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.
Prof Dede Anwar Musadad, selaku anggota Kompartemen Litbang dan Health Technology Assesment (HTA) Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyampaikan hal itu berdasarkan hasil survei yang melibatkan 300-an anggotanya.
Dede menjelaskan, sebanyak 12 kriteria KRIS yangb dimaksud mencakup, bahan bangunan rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi peserta KRIS JKN, tirai rel yang dibenamkan, kamar mandi di dalam ruangan inap, kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, hingga tersedianya outlet oksigen.
Menurut Dede, hal itu cukup berat karena banyak kriteria untuk ruang rawat inap KRIS yang belum bisa terpenuhi di seluruh RS Indonesia. Dari survei kesiapan RS yang dilakukan, Persi menemukan hanya 14,1% RS swasta dan 7,2% RS pemerintah yang siap memenuhi 12 kriteria KRIS.
"Untuk 9 kriteria 16,7% dipegang RS Swasta, 8,6% RS Pemerintah, dan yang untuk 12 kriteria, angkanya masih sedikit yaitu 14,1% sudah dipenuhi RS Swasta, dan 7,2% dipenuhi RS Pemerintah," ungkapnya saat merilis survei, Rabu (24/8).
"RS swasta dua kali lipat unggul dalam kriteria pemenuhan KRIS dibanding dengan RS Pemerintah," kata Prof Dede lagi.
Dari 12 kriteria KRIS, imbuhnya, ketentuan menyediakan ruang rawat inap dengan kepadatan dan kualitas tempat tidur menjadi yang paling sulit untuk dipenuhi RS.
"Lalu, ketersediaan outlet oksigen di ruang rawat inap. Ketiga, ruangan yang terbagi menjadi usia, jenis kelamin, dan penyakit. Keempat, mengenai bahan bangunan yang tidak menggunakan bahan porositas yang tinggi," pungkasnya. (H-2)
MAKSUD hati ingin memperbaiki target sasaran dan mencegah kemungkinan terjadinya bias pemanfaat program bantuan sosial.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Denpasar mengaktifkan kembali sebanyak 23.180 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Panduan Lengkap Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Alur, dan Aturan Terbaru
SEBANYAK 106 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengidap penyakit kronis telah direaktivasi secara otomatis per Selasa (10/2/).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved