Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAPAT 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Sebagian besar rumah sakit tidak bisa memenuhinya dan meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan KRIS yang akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.
Prof Dede Anwar Musadad, selaku anggota Kompartemen Litbang dan Health Technology Assesment (HTA) Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyampaikan hal itu berdasarkan hasil survei yang melibatkan 300-an anggotanya.
Dede menjelaskan, sebanyak 12 kriteria KRIS yangb dimaksud mencakup, bahan bangunan rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi peserta KRIS JKN, tirai rel yang dibenamkan, kamar mandi di dalam ruangan inap, kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, hingga tersedianya outlet oksigen.
Menurut Dede, hal itu cukup berat karena banyak kriteria untuk ruang rawat inap KRIS yang belum bisa terpenuhi di seluruh RS Indonesia. Dari survei kesiapan RS yang dilakukan, Persi menemukan hanya 14,1% RS swasta dan 7,2% RS pemerintah yang siap memenuhi 12 kriteria KRIS.
"Untuk 9 kriteria 16,7% dipegang RS Swasta, 8,6% RS Pemerintah, dan yang untuk 12 kriteria, angkanya masih sedikit yaitu 14,1% sudah dipenuhi RS Swasta, dan 7,2% dipenuhi RS Pemerintah," ungkapnya saat merilis survei, Rabu (24/8).
"RS swasta dua kali lipat unggul dalam kriteria pemenuhan KRIS dibanding dengan RS Pemerintah," kata Prof Dede lagi.
Dari 12 kriteria KRIS, imbuhnya, ketentuan menyediakan ruang rawat inap dengan kepadatan dan kualitas tempat tidur menjadi yang paling sulit untuk dipenuhi RS.
"Lalu, ketersediaan outlet oksigen di ruang rawat inap. Ketiga, ruangan yang terbagi menjadi usia, jenis kelamin, dan penyakit. Keempat, mengenai bahan bangunan yang tidak menggunakan bahan porositas yang tinggi," pungkasnya. (H-2)
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
MEMASUKI Februari 2026, banyak masyarakat penerima manfaat dikejutkan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif.
Warga baru mengetahui status mereka dinonaktifkan ketika hendak menjalani pengobatan lanjutan, termasuk pasien penyakit kronis.
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan mudah, asalkan peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
Pendekatan yang bersifat administratif-finansial ini membuat sistem kesehatan menjadi reaktif.
Lebih dari Rp50,2 triliun iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan 59,9 juta kasus penyakit kronis.
Kabupaten Mimika meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 untuk kategori Madya.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved