Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu hak yang harus diterima oleh dan yang masih belum terpenuhi untuk penyandang disabilitas adalah hak untuk bekerja. Penyandang disabilitas bukanlah orang-orang yang tidak memiliki keahlian di bidang apapun, mereka juga bisa belajar untuk memahami serta mempraktekkan hal-hal baru yang kemudian bisa menjadi suatu kelebihan atau keahlian yang mereka miliki.
Akan tetapi di sisi lain, masih banyak perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas untuk menjadi bagian di perusahaan karena alasan yang lebih bersifat diskriminatif. Menurut Dante Rigmalia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) seharusnya semua pihak perusahaan memenuhi aturan bahwa penyandang disabilitas berhak berada untuk bekerja di perusahaan apapun, karena mereka sudah mendapatkan kuota.
"Itu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 53 sudah jelas disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," ungkap Dante, Minggu (14/8).
Berbeda dengan BUMN dan BUMD, untuk di sektor swasta kuota pekerja penyandang disabilitas hanya 1% (satu persen). Seyogyanya semua pihak harus bisa penuhi itu," tambah Dante.
Masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut mengakibatkan banyak disabilitas yang mempunyai keahlian atau kelebihan di bidang tertentu masih menganggur atau belum bekerja. Hal tersebut bisa dibilang menjadi tanda bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum bisa terpenuhi.
"Turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berbagai regulasi ini semestinya jadi upaya bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa regulasi ini betul-betul terimplementasi dengan baik. Terutama itu penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas, termasuk pemenuhan hak bekerja, pungkas Dante.
Sementara itu, KND adalah sebuah lembaga baru yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo di akhir tahun 2021. Sebagai sebuah lembaga yang baru, KND masih membutuhkan waktu untuk menguatkan kapasitas lembaganya.
"Sebagai lembaga baru yang perlu menguatkan kelembagaan baik internal maupun eksternal. Sehingga kami diantaranya membangun mekanisme kelembagaan mulai dari peraturan KND, etika, fakta integritas dan lain-lain. Kami jugamelakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai mitra kami kementerian/ lembaga, pemerintah, badan hukum, CSO, Organisasi penyandang disabilitas dan semua pihak" tutupnya.
Sementara itu, Komisioner KND Kikin Tarigan juga memberikan tanggapan tentang masih banyaknya perusahaan yang tidak menerapkan aturan mengenai pekerja atau pegawai penyandang disabilitas. Menurut Kikin, ada beberapa hal yang harus dilihat dalam penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.
Perihal penyerapan tenaga kerja disabilitas harus dilihat secara jernih dari semua aspek, yang pertama itu ketersediaan tenaga kerja disabilitas yang terdidik dan terlatih belum banyak memenuhi standar minimal. Kedua tidak tersedianya identifikasi jenis pekerjaan berdasarkan wilayah dan jenis industri sesuai ragam disabilitas.
Ketiga keterlibatan dunia usaha untuk membuka diri dan memiliki sensitifitas dari penyandang disabilitas lebih mudah untuk memetakan dan menyerap bidang kerja yang sesuai. "Yang terakhir itu dorongan dan partisipasi masyarakat luas untuk mendukung iklim kondusif bagi penyandang disabilitas dalam lingkungan kerja, akses transportasi dan lingkungan lainnya," jelas Kikin.
Kikin juga menjelaskan perihal langkah yang dilakukan dan diambil oleh KND terkait permasalahan tersebut. "Upaya KND yang pertama itu mendorong penambahan dan advokasi sistem pendidikan mulai sejak dasar agar lebih inklusif dan berpihak kepada penyandang disabilitas.(H-1)
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Sektor periklanan menyerap lebih dari 70 ribu tenaga kerja dan mencatat pertumbuhan pengeluaran iklan digital hingga 12% per tahun.
Menaker menegaskan percepatan produktivitas nasional membutuhkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan pemerintah, industri, akademisi, profesi, dan generasi muda.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menggelar Indonesia Productivity Summit 2025 pada 12 Desember 2025 di JIEXPO Convention Center and Theater.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha serta adopsi teknologi adalah strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
PENDIDIKAN kerap dimaknai sebatas proses belajar-mengajar di ruang kelas. Padahal, mutu pendidikan sesungguhnya dibangun oleh sebuah ekosistem yang lebih luas.
MENTERI Kesehatan memiliki ambisi besar untuk mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat (SR) se-Jawa Timur.
Pelaksanaan TKA SD dan SMP tahun 2026 diawali dengan pendaftaran peserta 19 Januari hingga 28 Februari 2026,
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Kesejahteraan siswa merupakan faktor penting yang selama ini kurang diteliti di Indonesia, padahal sangat berpengaruh pada perkembangan psikososial dan prestasi akademik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved