Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Banyak Perusahaan tidak Terapkan Aturan Kuota Pekerja Penyandang Disabilitas

Naufal Zuhdi
14/8/2022 17:05
Banyak Perusahaan tidak Terapkan Aturan Kuota Pekerja Penyandang Disabilitas
PELATIHAN: Penyandang disabilitas tunanetra mengoperasikan alat rekaman pada pelatihan recording oleh Komunitas Aura Lentera di Banyuwangi.(ANTARA/ BUDI CANDRA SETYA)

SALAH satu hak yang harus diterima oleh dan yang masih belum terpenuhi untuk penyandang disabilitas adalah hak untuk bekerja. Penyandang disabilitas bukanlah orang-orang yang tidak memiliki keahlian di bidang apapun, mereka juga bisa belajar untuk memahami serta mempraktekkan hal-hal baru yang kemudian bisa menjadi suatu kelebihan atau keahlian yang mereka miliki.

Akan tetapi di sisi lain, masih banyak perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas untuk menjadi bagian di perusahaan karena alasan yang lebih bersifat diskriminatif. Menurut Dante Rigmalia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) seharusnya semua pihak perusahaan memenuhi aturan bahwa penyandang disabilitas berhak berada untuk bekerja di perusahaan apapun, karena mereka sudah mendapatkan kuota.

"Itu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 53 sudah jelas disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," ungkap Dante, Minggu (14/8).

Berbeda dengan BUMN dan BUMD, untuk di sektor swasta kuota pekerja penyandang disabilitas hanya 1% (satu persen).  Seyogyanya semua pihak harus bisa penuhi itu," tambah Dante.

Masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut mengakibatkan banyak disabilitas yang mempunyai keahlian atau kelebihan di bidang tertentu masih menganggur atau belum bekerja. Hal tersebut bisa dibilang menjadi tanda bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum bisa terpenuhi.

"Turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berbagai regulasi ini semestinya jadi upaya bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa regulasi ini betul-betul terimplementasi dengan baik. Terutama itu penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas, termasuk pemenuhan hak bekerja, pungkas Dante.

Sementara itu, KND adalah sebuah lembaga baru yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo di akhir tahun 2021. Sebagai sebuah lembaga yang baru, KND masih membutuhkan waktu untuk menguatkan kapasitas lembaganya.

"Sebagai lembaga baru yang perlu menguatkan kelembagaan baik internal maupun eksternal. Sehingga kami diantaranya membangun mekanisme kelembagaan mulai dari peraturan KND, etika, fakta integritas dan lain-lain. Kami jugamelakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai mitra kami kementerian/ lembaga, pemerintah, badan hukum, CSO, Organisasi penyandang disabilitas dan semua pihak" tutupnya.

Sementara itu, Komisioner KND Kikin Tarigan juga memberikan tanggapan tentang masih banyaknya perusahaan yang tidak menerapkan aturan mengenai pekerja atau pegawai penyandang disabilitas. Menurut Kikin, ada beberapa hal yang harus dilihat dalam penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Perihal penyerapan tenaga kerja disabilitas harus dilihat secara jernih dari semua aspek, yang pertama itu ketersediaan tenaga kerja disabilitas yang terdidik dan terlatih belum banyak memenuhi standar minimal. Kedua tidak tersedianya identifikasi jenis pekerjaan berdasarkan wilayah dan jenis industri sesuai ragam disabilitas.

Ketiga keterlibatan dunia usaha untuk membuka diri dan memiliki sensitifitas dari penyandang disabilitas lebih mudah untuk memetakan dan menyerap bidang kerja yang sesuai. "Yang terakhir itu dorongan dan partisipasi masyarakat luas untuk mendukung iklim kondusif bagi penyandang disabilitas dalam lingkungan kerja, akses transportasi dan lingkungan lainnya," jelas Kikin.

Kikin juga menjelaskan perihal langkah yang dilakukan dan diambil oleh KND terkait permasalahan tersebut. "Upaya KND yang pertama itu mendorong penambahan dan advokasi sistem pendidikan mulai sejak dasar agar lebih inklusif dan berpihak kepada penyandang disabilitas.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik