Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendukung sepenuhnya gerakan aksi satu juta buruh pada 10 Agustus 2022 nanti.
Koordinator Bidang (Korbid) Perekonomian DPP KNPI, Rasminto, mengatakan, masalah isu kesejahteraan buruh merupakan tuntutan kerakyatan yang harus terus disuarakan lantang, terlebih sorotan terhadap UU Cipta kerja terdapat pasal kontroversi yang harus direspon kaum muda terutama KNPI.
"DPP KNPI mendukung penuh gerakan aksi satu juta buruh pada 10 Agustus mendatang. Isu kesejahteraan buruh yang disuarakan tersebut harus kita dukung," kata Rasminto.
Menurut dia, buruh merupakan tulang punggung perekonomian nasional. "Pemuda sebagai kekuatan moral harus lantang bersuara dukung gerakan buruh. Sebab, buruh ini merupakan pilar utama bagi seluruh aktivitas perekonomian dan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional itu tentu untuk mensejahterakan rakyat, terutama kaum buruh", kata Rasminto.
Dia menambahkan, dengan terbitnya UU Cipta Kerja kaum buruh jadi kelompok yang paling rentan terhadap persoalan nasibnya.
"Kita cermati saja pada sistem kerja kontrak, dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode batas waktu kontrak, dengan menyebutkan pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga perlu menghapus ketentuan pasal 59 UU No 13/2003 bahwa sebelumnya diatur batas waktu selama "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria PKWT. Hal ini membuat ketidakpastian kerja bagi buruh", jelas Rasminto.
Dia menambahkan, UU Cipta Kerja kebablasan tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing.
"Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau terlepas dari kegiatan produksi. Sementara itu, UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan demikian. Akibatnya, praktik outsourcing diprediksi makin meluas," lanjut Rasminto.
Sorotan lain, ujarnya, batasan maksimal jam lembur dari tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan, menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Dampaknya, selain akan berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak akan sebanding.
"Mengingat, upah minimum menjadi dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada mekanisme pasar diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujarnya.
Rasminto juga menyoroti buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satunya ketika mengalami kecelakaan kerja.
"Lihat saja Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154 A mengenai alasan pemutusan hubungan kerja. Salah satu alasannya yakni buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan," jelas Rasminto.
Menurut dia, hak pekerja menjadi tidak ada kepastian karena sakit berkepanjangan berbeda dengan ketentuan pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyatakan, buruh berhak atas dua kali pesangon jika mengalami PHK karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan. Namun ketentuan ini dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Baginya UU Cipta Kerja jadi tambah kontroversi, sebab pertama kalinya sejak berdiri, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil pada 25 November 2021 bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Majelis Hakim Konstitusi menyebutkan, bahwa UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan, bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat", jelas Rasminto.
Menurut dia, Pemerintah harus segera merevisi UU Cipta Kerja dalam batas waktu dua tahun yang diberikan MK, jika tidak akan cacat permanen. "Pemerintah segera menjalankan putusan MK tersebut, jika tidak UU Cipta Kerja cacat permanen", jelas Rasminto.
Menurut dia, putusan MK tersebut jadi momentum bagi Pemerintah untuk merevisi pasal-pasal kontroversi.
"Putusan MK ini jadi momentum bagi Pemerintah untuk mendengar aspirasi rakyat khususnya kaum buruh dengan merevisi pasal-pasal kontroversi yang membuat nasib buruh penuh ketidakpastian dan hilang semangat tujuan bernegara dalam mensejahterakan rakyat Indonesia", kata Rasminto.
Dia juga menyampaikan, instruksi Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, tentang seruan seluruh DPD KNPI daerah di Indonesia untuk partisipasi mendukung gerakan satu juta massa pada aksi 10 Agustus nanti.
"Seruan Ketum DPP KNPI sangat jelas kepada seluruh DPD KNPI daerah agar bergerak mendukung gerakan aksi satu juta buruh, kita siapkan berbagai elemen terkait aksi tersebut termasuk siapkan tim advokasi KNPI untuk para buruh." ungkap Rasminto. (OL-13)
KETUA Umum DPP KNPI Haris Pertama, SH, mengaku kagum dengan kultur interaksi dan suasana pluralitas yang terbangun di Universitas Brawijaya Malang.
Kabareskrim Polri dan jajarannya, dinilai Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, tidak sensitif dalam menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG)
RAPAT pleno IV Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pimpinan Haris Pertama diwarnai kericuhan saat pembahasan agenda dukungan Capres Pemilu 2024
KETUA Umum DPP KNPI, Haris Pertama, mengimbau kepada segenap pimpinan OKP agar tidak reaktif dan tabayun terhadap statement Bahlil Lahadalia atas kisruh du Munas HIPMI
KETUA Umum DPP KNPI, Haris Pertama, bersama rombongan dari Jakarta memberikan donasi 20 ton semen, kepada masyarakat korban gempa bumi di Taput, Sumut.
SOLIDARITAS dan doa untuk Aremania yang tengah berduka atas tragedi Kanjuruhan datang dari KNPI Pusat di bawah pimpinan Haris Pertama mendatangi Stadion Kanjuruhan Malang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monasÂ
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved