Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Predator Anak Masuk Pesantren, Pencegahan Diperkuat lewat Peraturan Menteri Agama

Dinda Shabrina
17/7/2022 23:15
Predator Anak Masuk Pesantren, Pencegahan Diperkuat lewat Peraturan Menteri Agama
Ilustrasi(Thinkstock)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait tengah melakukan sinkronisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Komisioner KPAI Jasra Putra menegaskan, PMA tersebut diharapkan segera ditandatangani dan disosialisasaikan untuk menjawab hak anak dalam memperoleh pendidikan yang aman, nyaman dan terlindungi.

“Kemudian UU TPKS juga diharapkan bisa diimplementasi bagi korban baik dalam bentuk pendampingan, rehabilitasi, reatitusi dan termasuk upaya pencegahan. Oleh sebab itu dibutuhkan aturan turunan dari UU ini baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Perpres,” kata Jasra kepada Media Indonesia, Minggu (17/7).

Dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur ini, kata Jasra menandakan bahwa tidak mudah pemerintah, pemerintah daerah dan Kemenag dalam menertibkan pesantren.

“Artinya keberpihakan apa yang harus dikuatkan pada kelembagaan seperti kementerian agama dan kemendikbud. Agar regulasi terkait mekanisme pencegahan dan penanganan kejahatan seksual menjadi mitigasi efektif dalam mencegah korban mengalami yang lebih buruk lagi,” imbuh dia.

Jasra menyebut dua lembaga yakni Kementerian Agama dan Kemendikbud tengah diuji dengan peristiwa kekerasan seksual yang terus bermunculan. Banyaknya peristiwa belakangan ini, pergerakan masyarakat yang ‘terkesan’ menolak tegaknya regulasi kejahatan seksual, harus menjadi edukasi bertahap, agar peradaban penanganan dan merspon kejahatan seksual benar benar menjadi gerakan penghapusan kejahatan seksual.

Jasra juga mengatakan tantangan di Kepolisian juga luar biasa dalam menindaklanjuti besarnya angka kasus kekerasan seksual. Biasanya korban di mata hukum ‘yatim piatu’ dikarenakan peristiwanya sering kali ‘korban’ sekaligus juga ‘saksi’.

“Sehingga sendirian mengalami kasus kejahatan seksual, sehingga korban sangat perlu diintervensi negara. Agar tidak kekhawatiran aparat dalam menjalani tugasnya. Pentingnya dukungan dan anggaran yang berpihak kepada korban, agar kepolisian bisa bekerja maksimal,” ungkap Jasra.

KPAI juga mendorong realiasasi secepatnya agar UNIT PPA Kepolisian diberi wewenang lebih dengan menjadi DIrektorat sendiri. Agar upaya penanganan dan pencegahan kejahatan seksual dapat berjalan lebih efektif dan mampu menjawab persoalan besar ini. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya