Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait tengah melakukan sinkronisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Komisioner KPAI Jasra Putra menegaskan, PMA tersebut diharapkan segera ditandatangani dan disosialisasaikan untuk menjawab hak anak dalam memperoleh pendidikan yang aman, nyaman dan terlindungi.
“Kemudian UU TPKS juga diharapkan bisa diimplementasi bagi korban baik dalam bentuk pendampingan, rehabilitasi, reatitusi dan termasuk upaya pencegahan. Oleh sebab itu dibutuhkan aturan turunan dari UU ini baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Perpres,” kata Jasra kepada Media Indonesia, Minggu (17/7).
Dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur ini, kata Jasra menandakan bahwa tidak mudah pemerintah, pemerintah daerah dan Kemenag dalam menertibkan pesantren.
“Artinya keberpihakan apa yang harus dikuatkan pada kelembagaan seperti kementerian agama dan kemendikbud. Agar regulasi terkait mekanisme pencegahan dan penanganan kejahatan seksual menjadi mitigasi efektif dalam mencegah korban mengalami yang lebih buruk lagi,” imbuh dia.
Jasra menyebut dua lembaga yakni Kementerian Agama dan Kemendikbud tengah diuji dengan peristiwa kekerasan seksual yang terus bermunculan. Banyaknya peristiwa belakangan ini, pergerakan masyarakat yang ‘terkesan’ menolak tegaknya regulasi kejahatan seksual, harus menjadi edukasi bertahap, agar peradaban penanganan dan merspon kejahatan seksual benar benar menjadi gerakan penghapusan kejahatan seksual.
Jasra juga mengatakan tantangan di Kepolisian juga luar biasa dalam menindaklanjuti besarnya angka kasus kekerasan seksual. Biasanya korban di mata hukum ‘yatim piatu’ dikarenakan peristiwanya sering kali ‘korban’ sekaligus juga ‘saksi’.
“Sehingga sendirian mengalami kasus kejahatan seksual, sehingga korban sangat perlu diintervensi negara. Agar tidak kekhawatiran aparat dalam menjalani tugasnya. Pentingnya dukungan dan anggaran yang berpihak kepada korban, agar kepolisian bisa bekerja maksimal,” ungkap Jasra.
KPAI juga mendorong realiasasi secepatnya agar UNIT PPA Kepolisian diberi wewenang lebih dengan menjadi DIrektorat sendiri. Agar upaya penanganan dan pencegahan kejahatan seksual dapat berjalan lebih efektif dan mampu menjawab persoalan besar ini. (H-2)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
FORUM Pondok Pesantren (FPP) Jawa Barat wilayah Cirebon meminta masyarakat hati-hati menyikapi seruan boikot terhadap sebuah produk.
Taj Yasin menjanjikan hadiah bagi santri-santri asal Jawa Tengah yang bisa meraih juara pada ajang nasional di Sulawesi Selatan.
Baznas menyalurkan bantuan program Zmart Pesantren untuk 10 Pondok Pesantren di wilayah Jawa Timur.
Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu atau sekadar menjadi pintar. Yang terpenting adalah menjaga akhlak generasi muda.
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved