Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperketat pengawasan terhadap pemeriksaan keimigrasian bagi calon haji guna mencegah penyalahgunaan visa tersebut.
"Ini tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon haji oleh Otoritas Arab Saudi," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/7).
Baca juga: Ada Kasus Penipuan di Haji Mujamalah, Kemenag tidak Bertanggung Jawab
Pengetatan pengawasan tersebut dilakukan langsung oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI.
Dengan pengetatan tersebut, katanya, Kanim Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 14 WNI yang akan melakukan ibadah haji tanpa visa yang sah, Senin (4/7).
Tercatat enam orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), tujuh orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan seorang menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433).
Setelah dilakukan pendalaman, calon haji tersebut tidak memiliki visa haji secara sah, namun mengantongi visa amil dan visa turis. Empat belas calon haji itu dicegah keberangkatannya setelah imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak.
"Penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan turis maupun amil," jelasnya.
Pengenalan terhadap penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan visa haji daring. Sebab, hingga saat ini, imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas visa haji daring.
Untuk meminimalkan risiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Kanim Soekarno-Hatta dan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama melakukan pengawasa, termasuk berkoordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soeakrno-Hatta.
"Kami meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa," ujarnya.
Terakhir, dia menyebutkan terdapat 17 calon haji dengan status pembatalan oleh pihak maskapai Qatar Airways, dengan rincian lima penumpang pesawat QR 959, 11 penumpang pesawat QR 957, dan satu penumpang QR 955. (Ant/OL-6)
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved