Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JURU Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.
"Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit," kata Mohammad Syahril yang dikonfirmasi melalui telepon di Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan situasi pandemi COVID-19 secara nasional sempat terkendali pada Juni 2022 dengan indikator positivity rate di bawah 1,15 persen dan laju transmisi atau penyebaran sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.
Kedua situasi ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni untuk positivity rate di bawah 5 persen dan untuk laju transmisi di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan.
"Kemarin sempat terkendali dengan ditandai pelonggaran masker di luar ruangan," katanya.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Naik Jadi Level 2
Syahril mengatakan situasi pandemi memungkinkan angka kasus bersifat fluktuatif. Pada 30 Juni 2022, puncaknya mencapai 2.200 kasus, tapi dalam empat hari terakhir kembali turun.
Pada 1-4 Juli 2022, angka kasus konfirmasi COVID-19 nasional menurun secara konsisten ke angka 1.434 kasus. "Artinya, tidak naik terus kasusnya. Begitupun positivity rate-nya ikut turun," katanya.
Namun kenaikan kasus sampai di atas 1.000 pasien menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan, terlebih dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini, kata Syahril.
"Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Senin (4/7), mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya. (Ant/OL-4)
“Untuk vaksin ketiga yang dibilang moderna, kami tidak ada dan itu tidak pernah diberikan di gedung DPRD vaksin booster atau ketiga,"
Vaksinasi covid-19 dosis ketiga untuk nakes di DKI Jakarta dilakukan secara bertahap. Diketahui, total nakes di Ibu Kota mencapai 124.000 orang.
Nakes diminta bisa beristirahat selama dua hari usai divaksin untuk mengantisipasi adanya kemungkinan KIPI
ADANYA pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menuai kritik.
PUSKESMAS Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, menyiapkan 50 dosis vaksin booster atau vaksin penguat yang diberikan pada peluncuran vaksinasi booster Covid-19 untuk umum.
Kuota yang terbatas itu menyesuaikan dengan kuota jadwal vaksinasi berjadwal sebelumnya yakni vaksinasi anak usia 6-11 tahun, vaksinasi lansia, dan vaksinasi masyarakat umum lainnya.
Sedangkan transmisi lokal sudah mencapai sedikitnya 1.152 kasus atau 45,6% dari keseluruhannya.
"Kita akan buka gerai ini selama satu bulan dari tanggal 3 Februari hari ini sampai 3 Maret 2022 dan setiap hari kita siapkan 300 sampai 500 vaksin booster," kata Sambodo,
Ajang balapan yang diinisiasi Polda Metro Jaya ditunda sementara waktu imbas meningkatnya kasus covid-19 di DKI Jakarta
Pemprov DKI sudah menyuntikkan vaksin covid-19 dosis pertama terhadap 12,14 juta orang dan vaksin dosis kedua mencapai 10 juta orang.
Acara vaksinasi booster dengan sasaran 1.600 orang ini menggunakan vaksin AstraZeneca dan Moderna serta vaksin dosis 1 dan 2 dengan menggunakan Astrazeneca dan Moderna.
Masyarakat dapat mendaftar dan mengecek jadwal melalui tautan di https://bit.ly/VaksinBoosterKetuaDPRDDKI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved