Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag ialah pengelolan visa haji kuota Indonesia.
Di dalamnya, terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus. Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
Baca juga: Gelombang Terakhir Kedatangan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sesuai undang-undang, Kemenag tidak mengelola visa haji mujamalah. Hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman dalam keterangannya, Senin (4/7).
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” imbuhnya.
Baca juga: Jelang Armuzna, Menag Minta Jemaah Waspadai Faktor Cuaca
Terkait teknis keberangkatan, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mengacu regulasi, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI, yang akan menunaikan ibadah haji, tercatat. Pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” jelasnya.(OL-11)

KEMENTERIAN Agama menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa.
Otoritas Arab Saudi mulai memberlakukan larangan masuk Mekah mulai Jumat (23/6) hingga Sabtu (1/7) pekan depan.
RATUSAN pendaftar haji di Kabupaten Sumenep Jawa Timur, membatalkan pendaftarannya untuk berhaji dan memilih beralih ke ibadah umrah.
Penyusunan Instrumen Survei Kepuasan Jemaah Haji mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Jemaah haji Indonesia yang berangkat tahun ini sebanyak 99.886 orang. Para jemaah terbagi menjadi haji reguler sebanyak 92.668 orang dan haji khusus sebanyak 7.218 orang.
Iran menggunakan semua kekuatan untuk mengamankan pembebasan salah satu warga negaranya yang ditangkap di Arab Saudi selama haji bulan lalu.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan bahwa jemaah haji Indonesia memperoleh layanan konsumsi terbaik.
MEDIAINDONESIA.COM, 8 Februari 2026, menurunkan berita berjudul ‘Lebih Awal, Arab Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji 2026 Hari Ini’.
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf menegaskan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan pemahaman ibadah dalam Manasik Haji Nasional 2026
Wakil Ketua DPR RI Komisi VIII, Abdul Wachid mengapresiasi langkah inovatif pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pembagian kartu Nusuk sejak di embarkasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap butir nasi yang dikonsumsi jemaah haji memiliki kualitas terbaik dan cita rasa nusantara."
PERUM Bulog tengah menyiapkan ekspor beras premium untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved