Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
UJI coba kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang semula direncanakan akan dimulai 1 Juli 2022 akan diundur. Hal itu disebabkan karena regulasi yang sampai saat ini masih dirancang.
"Uji coba KRIS maish dipersiapkan dan menunggu regulasi yang kini masih dalam perancangan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri saat dihubungi, Jumat (1/7).
Ia mengungkapkan, karena ada penghapusan kelas, nantinya iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. "Iuran akan diberlakukan sesuai dengan besar penghasilan," imbuh dia.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan yang juga menjabat sebagai Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril mengungkapkan, sampai hari ini belum ada sosialisasi terkait dengan penerapan KRIS di rumah sakit dari BPJS Kesehatan.
"Saat ini rancangan aturan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu masih dalam tahap finalisasi. Bila akan uji coba maka akan disampaikan secara resmi oleh BPJS Kesehatan," ungkap dia.
Adapun, nantinya uji coba akan dilakukan di sejumlah RS verstikal yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Dalam pelaksanannya nanti, KRIS mengatur 9 kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati. Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. (H-2)
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
Kesiapan layanan cath lab bagi peserta BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kolaborasi pentahelix antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved