Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
UJI coba kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang semula direncanakan akan dimulai 1 Juli 2022 akan diundur. Hal itu disebabkan karena regulasi yang sampai saat ini masih dirancang.
"Uji coba KRIS maish dipersiapkan dan menunggu regulasi yang kini masih dalam perancangan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri saat dihubungi, Jumat (1/7).
Ia mengungkapkan, karena ada penghapusan kelas, nantinya iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. "Iuran akan diberlakukan sesuai dengan besar penghasilan," imbuh dia.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan yang juga menjabat sebagai Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril mengungkapkan, sampai hari ini belum ada sosialisasi terkait dengan penerapan KRIS di rumah sakit dari BPJS Kesehatan.
"Saat ini rancangan aturan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu masih dalam tahap finalisasi. Bila akan uji coba maka akan disampaikan secara resmi oleh BPJS Kesehatan," ungkap dia.
Adapun, nantinya uji coba akan dilakukan di sejumlah RS verstikal yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Dalam pelaksanannya nanti, KRIS mengatur 9 kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati. Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. (H-2)
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, memastikan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk membahas rencana iuran BPJS Kesehatan naik 2026
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pipri hanya diperbolehkan menangani dan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM. Di poli ini, pasien hanya bisa membayar mandiri sebesar minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung
Ketersediaan obat yang sesuai kebutuhan medis semua penyakit yang ada di Indonesia juga menjadi harapan utama bagi kesembuhan para pasien.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
PBI JKN akan naik menjadi Rp57.250 per orang per bulan, dan alokasi subsidi iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Kelas III menjadi sebesar Rp4.200 per orang sebelumnya Rp7.000
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved