Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini 5 Larangan Bagi CJH Indonesia Saat di Masjid Nabawi

Susanto, Laporan dari Madinah
10/6/2022 16:00
Ini 5 Larangan Bagi CJH Indonesia Saat di Masjid Nabawi
Suasana Masjid Nabawi, Madinah(MI/Susanto)

CALON jemaah haji (CJH) Indonesia harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut saat sedang berada di Masjid Nabawi, Madinah. Jika dilakukan, jemaah akan diamankan oleh pihak keamanan Masjid Nabawi. Jemaah harus betul-betul menaati aturan ini.

"Jemaah harus betul-betul menaati aturan yang berlaku di Masjid Nabawi," kata Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja (Daker) Madinah Harun Al Rasyid, Jumat (10/6).

Menurut Harun, pihaknya sudah melakukan silaturahmi dengan pihak keamanan Masjid Nabawi.

"Kita juga sudah anjangsana atau pamit sebagai tamu. Kita ingin memberitahu ada petugas haji Indonesia yang menjaga di Masjid Nabawi," ungkapnya.

Pihak keamanan Masjid Nabawi, ucap Harun, mengaku sangat bangga dengan jemaah calon haji Indonesia karena sangat tertib dan santun selama di Madinah dan Masjid Nabawi.

"Namun, ada lima larangan bagi jemaah selama di Masjid Nabawi," tuturnya.

Ini lah lima larangan yang wajib diingat para calon jemaah haji Indonesia. Pertama, jemaah dilarang berkumpul-kumpul sebanyak tiga atau lima orang dalam satu tempat dan ngobrol-ngobrol bersama. Kedua, jemaah dilarang membentangkan spanduk atau atribut yang berisi identitas kelompok atau diri, seperti nama KBIH atau lembaga apapun.

"Bahkan juga tidak boleh membentangkan bendera merah putih Indonesia di sekitaran Masjid Nabawi," imbuh Harun.

Ketiga, jemaah dilarang membuang sampah sembarangan di sekitaran Masjid Nabawi. Harus membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan. Keempat, jemaah dilarang merokok di sembarang tempat di sekitar Masjid Nabawi.

Baca juga: Masjid Nabawi Dapat Wewangian 22 Kali Sehari dalam Ramadan

Bahkan tidak boleh merokok di sekitar masjid.

"Apalagi merokok sambil berjalan. Karena masih banyak jemaah yang merokok sambil jalan. Layaknya di Indonesia," tuturnya.

Kelima, jemaah calon haji Indonesia dilarang mengambil barang yang ditemukan di sekitar Nabawi. Tidak boleh langsung diambil, jika menemukan barang terjatuh atau menemukan barang apapun yang ada di masjid Nabawi atau pelataran masjid.

"Karena jika diketahui mengambil sesuatu, dikira telah mengambil barang milik orang lain. Padahal maksudnya membantu mengambil dan akan mengembalikan pada pemiliknya. Hal itu tetap tidak boleh. Karena akan terlihat di CCTV. Semua titik ada CCTV nya," jelas Harun.

Jika ketahuan mencuri atau dikira mencuri, pihak keamanan Masjid Nabawi akan mengamankan langsung dan dibawa ke pos keamanan mereka untuk diproses lebih lanjut.

"Jika sudah begini, akan sulit bagi petugas untuk mengurusnya. Lebih baik tidak sampai diamankan," ucap Harun.

Barang Tercecer Dikumpulkan di Mahfudzat

Perlu diketahui oleh jemaah, barang yang tertinggal atau tercecer di sekitar Masjid Nabawi akan dikumpulkan di Mahfudzat (tempat pengamanan barang). Nantinya, temuan-temuan dari barang tersebut akan dikoordinasikan kepada pihak petugas haji atau seksi khusus yang ada di pos Masjid Nabawi. Lalu pihak petugas akan membagikan atau mengumumkan di masing-masing kelompok atau rombongan jemaah. Akan diterima oleh jemaah haji yang memiliki barang tersebut.

Harun betul-betul mengimbau kepada jemaah untuk tidak melanggar lima ketentuan tersebut. Harus ditaati dan jangan coba-coba dilanggar. Karena pihak keamanan Masjid Nabawi atau Askar akan menindaktegas. Jemaah calon haji Indonesia harus tertib selama berada di Masjid Nabawi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya