Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Weda Kupita, menilai perlu adanya regulasi yang mampu menindak tegas oknum atau individu yang menyebarkan paham radikal dan terorisme di kampus.
"Karena regulasi yang sekarang sudah ada belum bisa memenuhi standar untuk penanggulangan paham-paham radikal tadi itu. Jadi belum ada regulasinya," ujar dosen Fakultas Hukum Unsoed itu dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Sabtu (4/6).
Menurutnya, hal ini terkait dengan terbatasnya ruang gerak aparat penegak hukum menertibkan penyebar narasi radikalisme terutama di lingkungan kampus.
"Hal itu membuat aparat seperti gamang atau ragu ragu karena tidak ada payung hukum dalam hal paham radikalisme (di kampus) yang bertentangan dengan Pancasila. Itu yang pertama," jelasnya.
Kedua, menurutnya, dengan memberikan kewenangan bertindak dari aparat pemerintah ketika menghadapi suatu kondisi atau peristiwa yang konkret, yang harus segera ditangani seperti halnya radikalisme, melalui kewenangan diskresi.
"Maka aparat pemerintah itu sebetulnya diberi suatu kewenangan bebas, yang mana harus tetap wajib melaksanakan atau menangani suatu peristiwa konkret tersebut untuk bisa ditangani, yaitu dengan cara menggunakan diskresi," ujarnya.
Namun demikian, terkait sebaran radikalisme di lingkungan kampus, dia setuju jika memang harus ada lembaga internal yang menengarai merebaknya paham-paham radikal intoleran dan terorisme di lingkungan kampus. Hal ini guna menjadikan perguruan tinggi sebagai rumah yang nyaman untuk mengembangkan sikap moderat dan toleran.
Baca juga: Jokowi Dinilai Wujudkan SDM Unggul Lewat KIP Kuliah
Ia juga menilai kampus sudah sewajarnya mampu memetakan kelompok mahasiswa yang rentan maupun sudah terpapar paham-paham radikal, intoleran, dan terorisme serta bagaimana paham tersebut bisa masuk ke lingkungan kampus.
"Pihak kampus harus mengetahui mahasiswa tersebut bisa terpapar melalui kelompok-kelompok, seperti apa yang kemudian seharusnya bisa
diwaspadai. Seharusnya kampus bisa memetakan hal tersebut," lanjutnya.
Hal ini, menurut dia, terkait dengan menjaga kepercayaan masyarakat khususnya para orangtua untuk menyekolahkan putra-putri mereka di lembaga pendidikan atau institusi yang terbaik.
"Hal tersebut tentunya perlu dilakukan agar para orangtua atau publik nantinya percaya dan tidak ragu bahwa perguruan tinggi atau kampus itu benar benar sebuah lembaga pendidikan yang aman dan nyaman untuk mengembangkan sikap mahasiswa yang memiliki pandangan wawasan moderat dan toleran," jelas Weda.
Ia juga menilai perlu adanya kedekatan pihak kampus kepada unit kegiatan mahasiswa yang ada di dalam lingkungan kampus untuk bisa mendeteksi potensi mahasiswa terpapar paham-paham yang menyimpang tersebut.
Selain itu, ia berharap kampus dapat meningkatkan kesadaran untuk mewaspadai lingkungannya digunakan sebagai sarana menyebarkan paham radikal dan terorisme yang bertentangan dengan Pancasila.
"Tentunya yang perlu ditingkatkan kemudian adalah bagaimana cara jajaran pimpinan kampus itu mewaspadai jangan sampai kampus itu dijadikan sebagai suatu sarana untuk berkembang biaknya paham radikal, terorisme, dan intoleransi," kata Weda. (Ant/S-2)
PT AXA Mandiri Financial Services menyalurkan lebih dari Rp250 juta surplus underwriting asuransi syariah tahun buku 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Lestari Moerdijat mendorong kesinambungan sektor pendidikan dan dunia usaha untuk menjawab tantangan sosial dan sektor ekonomi yang meningkat dalam proses pembangunan.
Insiden viral pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi alarm keras darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia.
PROFESI dokter sejak awal berdiri bukanlah profesi ekonomi. Ia bukan lahir dari logika pasar, tetapi dari etika pertolongan.
DUNIA pendidikan tengah sakit. Gejalanya bukan hanya kesenjangan dan kualitas yang timpang, melainkan juga kegagalan mendasar: ia tidak lagi relevan dengan denyut nadi kehidupan.
Guru kelas 1 UPTD SDN Sawah 01, Mulyani, mengungkapkan dirinya telah mengabdikan diri mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved