Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKIPUN Indonesia belum meratifikasi Konvensi International Tahun 1951 Tentang Pengungsi. Namun Indonesia masih menjadi negara transit yang paling sering didatangi oleh pengungsi dari luar negeri, khususnya dari Afghanistan, Myanmar, Irak, dan lain sebagainya.
Berdasarkan data UNHCR, sedikitnya ada 14.000 orang pengungsi dari luar negeri yang teregistrasi berada di Indonesia, apabila termasuk yang belum teregistrasi, maka angka tersebut tentulah menjadi lebih banyak.
Para pengungsi tersebar di beberapa titik seluruh Indonesia, khususnya ditempatkan di Rumah Detensi Imgrasi (Rudemim) atau akomodasi yang disiapkan oleh IOM.
Beberapa faktor utama yang mendorong para pengungsi meninggalkan negaranya adalah perang, persekusi terhadap etnis tertentu, dan konflik horizontal.
Tujuan utama para pengungsi untuk meninggalkan negara asalnya adalah untuk mencari keselamatan, keamanan, perlindungan, dan kehidupan yang layak, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Namun, berada di Indonesia masih “Jauh Panggang dari Api”. Beberapa hak-hak dasar seperti mendapatkan pendidikan, mengakses kesehatan, dan bekerja masih belum bisa didapatkan oleh para pengungsi dari luar.
Baca juga: UNHCR: Hampir 680.000 Pengungsi Meninggalkan Ukraina
Lebih jauh lagi, para pengungsi dilarang meninggalkan tempat penampungan, yang sejatinya itu merupakan hak untuk mobilitas (freedom of movement). Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan justru menimbulkan masalah kemanusiaan baru.
Dalam keterangan pers, Jumat (3/6), Nasruddin sebagai Koordinator Kemanusiaan of Yayasan Geutanyoe menjelaskan, untuk membantu para pengusi tersebut dilakukan berbagai upaya bantuan kemanusiaan yang telah dilakukan selama ini.
"Termasuk di antaranya kerja sama dengan berbagai pihak untuk proses pendaratan pengungsi yang membutuhkan waktu cukup lama, kerentanan para pengungsi, serta ancaman yang dihadapi oleh para pejuang kemanusiaan dalam upaya tersebut," kata Nasruddin sebagai Koordinator Kemanusiaan dari Yayasan Geutanyoe di Jakarta, Jumat, (3/6/2022).
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, pemerintah Indonesia harus melihat masalah pengungsi ini dalam kerangka kemanusiaan, alih-alih menggunakan kacamata hukum formal.
"Pertama, pengungsi yang datang sering kali dalam kondisi yang buruk dan memprihatinkan. Bagi pengungsi Rohingya, untuk berhasil keluar dengan selamat dari negara asalnya sudah menjadi sebuah pencapaian," papar Affan Ramli sebagai Riset Koordinator of Yayasan Geutanyoe.
Masih menurut Affan, memperoleh dokumen keimigrasian yang lengkap merupakan hal yang tidak mungkin dipenuhi. Dengan sendirinya mereka menjadi undocumented immigrant.
Kedua, para pengungsi membutuhkan akses terhadap kesehatan dan pendidikan yang layak, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
"Hal tersebut sangat sulit dilakukan karena keterbatasan dokumen yang dimiliki pengungsi, di satu sisi, ini merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi," jelasnya.
Ketiga, sebagai manusia, para pengungsi perlu untuk mendapatkan penghasilan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, serta pekerjaan merupakan perwujudan eksistensi yang mendefinisikan siapa manusia tersebut.
"Kerangka hukum formal belum mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut, sebaliknya, nilai-nilai hak asasi manusia menjadi sebuah titik berangkat yang tepat untuk bisa menyelesaikan tantangan tersebut," ungkap Affan.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri merupakan upaya yang baik dari Pemerintah Indonesia untuk menangani masalah pengungsi dari luar negeri.
Namun, Peraturan Presiden tersebut belum menjawab tantangan secara komprehensif dan dibutuhkan penguatan nilai-nilai hak asasi manusia dalam prinsip penerapanya.
"Karenanya, kami mengajak teman-teman pers untuk duduk bersama mendiskusikan tantangan-tantangan yang dihadapi dalam isu pengungsi luar negeri, serta memperkuat diskursus hak asasi manusia dalam pemberitaan media, khususnya dalam menjalankan peran kontrol sosial dan pendidikan kepada masyarakat," tambah Affan. (RO/OL-09)
Donald Trump pada Senin (12/1) mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 25% terhadap semua negara yang masih berdagang dengan Iran.
Tindakan Martinelli lalu memancing ketegangan dari pemain Liverpool lainnya, yang kemudian dilanjutkan dengan adu mulut dan dorong-dorongan dari pemain kedua tim.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares menegaskan SDA Venezuela adalah hak mutlak rakyatnya dan memperingatkan bahaya preseden buruk intervensi asing.
Miller mempertanyakan legitimasi kontrol Denmark atas Greenland dan menolak untuk mengesampingkan kemungkinan tindakan militer untuk menganeksasi pulau tersebut.
Hubungan formal dengan Denmark dimulai pada 1721, ketika misionaris Hans Egede mendarat untuk mencari pemukim Nordik yang hilang.
AS tidak lagi melihat PBB sebagai pilar stabilitas global, melainkan sebagai beban yang menghalangi dominasi unilateral Washington.
UNITED Nations Global Compact merupakan inisiatif PBB yang mendorong perusahaan di seluruh dunia untuk menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Presiden Donald Trump melontarkan wacana bahwa lembaga barunya, Board of Peace, mungkin akan menggantikan PBB dalam menyelesaikan konflik global.
Pasukan Israel mulai merobohkan markas besar UNRWA di Yerusalem Timur. PBB menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Presiden Prancis Emmanuel Macron resmi menolak undangan Donald Trump untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza. Apa alasan di baliknya?
Pobee menyampaikan kembali keprihatinan mendalam Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres atas laporan penggunaan kekuatan berlebihan di Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved