Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MESKIPUN Indonesia belum meratifikasi Konvensi International Tahun 1951 Tentang Pengungsi. Namun Indonesia masih menjadi negara transit yang paling sering didatangi oleh pengungsi dari luar negeri, khususnya dari Afghanistan, Myanmar, Irak, dan lain sebagainya.
Berdasarkan data UNHCR, sedikitnya ada 14.000 orang pengungsi dari luar negeri yang teregistrasi berada di Indonesia, apabila termasuk yang belum teregistrasi, maka angka tersebut tentulah menjadi lebih banyak.
Para pengungsi tersebar di beberapa titik seluruh Indonesia, khususnya ditempatkan di Rumah Detensi Imgrasi (Rudemim) atau akomodasi yang disiapkan oleh IOM.
Beberapa faktor utama yang mendorong para pengungsi meninggalkan negaranya adalah perang, persekusi terhadap etnis tertentu, dan konflik horizontal.
Tujuan utama para pengungsi untuk meninggalkan negara asalnya adalah untuk mencari keselamatan, keamanan, perlindungan, dan kehidupan yang layak, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Namun, berada di Indonesia masih “Jauh Panggang dari Api”. Beberapa hak-hak dasar seperti mendapatkan pendidikan, mengakses kesehatan, dan bekerja masih belum bisa didapatkan oleh para pengungsi dari luar.
Baca juga: UNHCR: Hampir 680.000 Pengungsi Meninggalkan Ukraina
Lebih jauh lagi, para pengungsi dilarang meninggalkan tempat penampungan, yang sejatinya itu merupakan hak untuk mobilitas (freedom of movement). Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan justru menimbulkan masalah kemanusiaan baru.
Dalam keterangan pers, Jumat (3/6), Nasruddin sebagai Koordinator Kemanusiaan of Yayasan Geutanyoe menjelaskan, untuk membantu para pengusi tersebut dilakukan berbagai upaya bantuan kemanusiaan yang telah dilakukan selama ini.
"Termasuk di antaranya kerja sama dengan berbagai pihak untuk proses pendaratan pengungsi yang membutuhkan waktu cukup lama, kerentanan para pengungsi, serta ancaman yang dihadapi oleh para pejuang kemanusiaan dalam upaya tersebut," kata Nasruddin sebagai Koordinator Kemanusiaan dari Yayasan Geutanyoe di Jakarta, Jumat, (3/6/2022).
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, pemerintah Indonesia harus melihat masalah pengungsi ini dalam kerangka kemanusiaan, alih-alih menggunakan kacamata hukum formal.
"Pertama, pengungsi yang datang sering kali dalam kondisi yang buruk dan memprihatinkan. Bagi pengungsi Rohingya, untuk berhasil keluar dengan selamat dari negara asalnya sudah menjadi sebuah pencapaian," papar Affan Ramli sebagai Riset Koordinator of Yayasan Geutanyoe.
Masih menurut Affan, memperoleh dokumen keimigrasian yang lengkap merupakan hal yang tidak mungkin dipenuhi. Dengan sendirinya mereka menjadi undocumented immigrant.
Kedua, para pengungsi membutuhkan akses terhadap kesehatan dan pendidikan yang layak, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
"Hal tersebut sangat sulit dilakukan karena keterbatasan dokumen yang dimiliki pengungsi, di satu sisi, ini merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi," jelasnya.
Ketiga, sebagai manusia, para pengungsi perlu untuk mendapatkan penghasilan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, serta pekerjaan merupakan perwujudan eksistensi yang mendefinisikan siapa manusia tersebut.
"Kerangka hukum formal belum mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut, sebaliknya, nilai-nilai hak asasi manusia menjadi sebuah titik berangkat yang tepat untuk bisa menyelesaikan tantangan tersebut," ungkap Affan.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri merupakan upaya yang baik dari Pemerintah Indonesia untuk menangani masalah pengungsi dari luar negeri.
Namun, Peraturan Presiden tersebut belum menjawab tantangan secara komprehensif dan dibutuhkan penguatan nilai-nilai hak asasi manusia dalam prinsip penerapanya.
"Karenanya, kami mengajak teman-teman pers untuk duduk bersama mendiskusikan tantangan-tantangan yang dihadapi dalam isu pengungsi luar negeri, serta memperkuat diskursus hak asasi manusia dalam pemberitaan media, khususnya dalam menjalankan peran kontrol sosial dan pendidikan kepada masyarakat," tambah Affan. (RO/OL-09)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mencatatkan pencapaian gemilang di kancah internasional dengan berhasil meraih lima penghargaan global dalam ajang RBI
Kawasan industri ModernCikande di Serang, Banten, akan mewakili Indonesia dalam ajang FIABCI World Prix D'Excellence Awards 2025 yang akan diselenggarakan di Lagos
Tema yang diangkat konferensi internasional Untar ini menyoroti perlunya perubahan ini karena masyarakat sekarang mengharapkan perusahaan untuk mendukung perubahan sosial dan lingkungan.
Connie menyebut Trump cenderung mengadopsi kebijakan inward-looking atau berfokus pada isu domestik AS.
Pelajar peraih medali OSN 2024 antara lain Jasper Rexx Putra Cakra peraih medali emas OSN Astronomi 2024 dan Muhammad Rafi Qsan Baskoro peraih medali perunggu OSN Ekonomi.
KETUA DPD RI menyatakan kabinet Prabowo-Gibran ini besar karena Indonesia heterogen. Kabinet ini untuk mengakomodasi banyak elemen bangsa yang potensial.
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, dalam laporannya menyebut sedikitnya 48 perusahaan yang diduga membantu operasi militer dan sistem pendudukan Israel.
IRAN menolak klaim pembenaran AS atas serangan Negeri Paman Sam terhadap fasilitas nuklir Iran yang disebut Washington sebagai pembelaan diri kolektif.
Antonio Guterres pada (28/6) waktu setempat menyambut baik penandatanganan kesepakatan damai yang digelar sehari sebelumnya antara Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Rwanda.
TAK terasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasuki usia ke-80 tahun dengan menghadapi badai kritik di tengah krisis legitimasi dan keterbatasan anggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved