Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

89.715 Jemaah Sudah Melunasi Bipih dan Siap Berangkat ke Tanah Suci

M Iqbal Al Machmudi
21/5/2022 11:04
89.715 Jemaah Sudah Melunasi Bipih dan Siap Berangkat ke Tanah Suci
Ilustrasi: Sejumlah calon jemaah haji berlatih melakukan tawaf saat mengikuti pembinaan dan simulasi tata cara praktek manasik haji(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melaporkan jemaah yang telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443H/2022M dan konfirmasi keberangkatan sebanyak 89.715 jemaah.

“Sampai ditutup kemarin sore, total 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, Sabtu (21/5).

Angka tersebut belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji dibuka selama dua pekan yakni pada 9-20 Mei 2022. Dalam waktu yang bersamaan, lanjut Mujab, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Baca juga: Jemaah Haji dari Amphuri Sudah Divaksin 100 Persen

Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam 1 embarkasi.

Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah yang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik