Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEIRING dengan apa yang telah dinyatakan Presiden RI dalam forum COP ke-26 di Glasgow tentang komitmen Indonesia dalam melakukan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, sebagaimana tertuang dalam dokumen updated Nationally Determined Contribution (NDC), target Indonesia dalam penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2030 adalah sebesar 29% dengan national effort, sampai sebesar 41% dengan dukungan internasional.
Terkait dengan hal ini, dibanding sektor lain, sektor kehutanan memiliki porsi terbesar didalam target penurunan emisi GRK sebesar 59,76% di tahun 2030. Untuk itu, Pemerintah mengakselerasi penurunan emisi GRK menuju Net Sink FOLU yang dituangkan dalam dokumen Long Term Strategy Low Carbon Climate Resilience (LTS-LCCR).
Salah satu aksi mitigasi sektor FOLU adalah Pengelolaan Hutan Lestari, antara lain melalui penerapan multiusaha kehutanan, Reduced Impact Logging (RIL), dan sistem silvikultur yang sesuai disertai penerapan teknik SILIN.
Baca juga: Dokumen Bali Package untuk Isu Konektivitas dan Pemulihan Pasca-Covid-19 Dirumuskan
Baca juga: Menag Pastikan Akomodasi Jemaah Indonesia di Makkah Bagus dan Siap
Penerapan multiusaha kehutanan merupakan langkah inovatif pemerintah dalam mengatur pemberian izin bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan kegiatan bisnis selain dari jenis usaha utama/IUPHH yang sudah didaftarkan (jasa lingkungan, HHBK, dll).
Skema multiusaha kehutanan akan berdampak pada perlindungan hutan alam dari deforestasi, pengelolaan hutan lestari, peningkatan cadangan karbon, pengelolaan ekosistem gambut, pengendalian kebakaran dan konservasi keanekaragaman hayati.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto menyampaikan bahwa pemegang PBPH wajib untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan atau RKTPH secara mandiri atau self approval serta pelaporan melalui Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan atau lebih dikenal dengan SICAKAP yang diluncurkan pada akhir November 2021 lalu.
“SICAKAP dan sistem informasi lainnya diharapkan dapat meningkatkan performa pemerintah dalam melaksanakan pengendalian usaha pemanfaatan hutan serta meningkatkan kinerja pemegang PBPH,” kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (20/5).
Selain pengembangan sistem informasi, pemerintah juga mendorong penerapan teknik pengelolaan hutan lestari antara lain pemanenan berdampak rendah atau reduced impact logging dan teknis silvikultur intensif atau SILIN.
SILIN adalah teknik silvikultur yang memadukan pemuliaan pohon, manipulasi lingkungan dan pengelolaan organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam suatu tegakan dan lingkungannya untuk mengakselerasi pertumbuhan tanaman.
“Penerapan SILIN diharapkan mendukung tercapainya Indonesia’s Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030,” tambah Agus.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Nani Hendiarti mendukung terobosan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian LHK yang telah meluncurkan Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SICAKAP) pada tahun 2021.
SICAKAP diproyeksikan akan memberikan kemudahan bagi Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam proses perencanaan dan merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk membangun ease of doing business memberikan layanan prima bagi dunia usaha.
“Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan akan lebih meningkatkan peran terkait sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian khususnya dalam bidang pengendalian pemanfaatan kehutanan. Pemerintah optimis dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor kehutanan, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink pada tahun 2030,” pungkas Nani. (H-3)
Fenomena Hujan Carnian atau Carnian Pluvial Episode (CPE) adalah sebuah peristiwa geologis yang terjadi sekitar 232 juta tahun lalu pada periode Trias Akhir
Lewat REDD+ dan GREEN for Riau ini, pemerintah bersama jajaran pemangku kepentingan akan bekerja sama dalam menekan dan menurunkan emisi karbon.
Penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SSIINas ini dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.
SKK Migas mencatat Indonesia memiliki cadangan gas terbukti sebesar 54,76 Trilliun Standard Cubic Feet (TSCF).
SEKITAR 18 juta kebun sawit di Indonesia saat ini dapat memproduksi palm oil mill effluent (POME) sekitar 910 ribu ton atau setara 36 juta tCO2eq emisi gas rumah kaca.
Indonesia tertinggal dalam mitigasi gas rumah kaca (GRK) kendaraan bermotor. Ketertinggalan itu mencakup tidak diaturnya standar karbon kendaraan dan elektrifikasi kendaraan bermotor.
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved