Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM assosiasi travel haji dan umrah yang tergabung dalam Forum SATHU yakni Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, Gaphura, Mutiara, dan Ampuh mempertanyakan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 405 Tahun 2022 tentang alokasi haji regular dan khusus.
Ketua Pembina forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur mengamggap KMA 405/2022 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaran haji dan Umrah terkait alokasi haji khusus sebesar 8 persen.
“Penetapan ini jelas-jelas melanggar UU no 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memerintahkan alokasi kuota bagi Haji Khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia”, ungkap Fuad dari kota Mekkah, Saui Arabia yang disampaikan secara daring ke Jakarta, Jumat (29/4).
Pemerintah melalui Kemenag telah mengatur alokasi keberangkatan haji melalui KMA 405/2022. Dalam peraturan tersebut mengatur alokasi kuota haji Indonesia sebesar 100.051 yang dialokasikan untuk Haji Reguler sebesar 92.725 (92,67%) dan Haji Khusus sebesar 7.226 (7,33%). Terkait peraturan tersebut, Fuad menjelaskan pihaknya telah mengirimkan permohonan perbaikan regulasi kepada instansi terkait.
“Forum SATHU bersama 5 Asosiasi travel haji tersebut menyatakan sudah menyampaikan permohonan revisi atas KMA nonor 405 tahun 2022 dengan tembusan kepada Mensesneg, Menkumham, DPR RI dan DPD RI serta Ombudsman,” jelas Fuad.
Baca juga : Peserta UTBK-SBMPTN 2022 Diimbau Tetap Jaga Kesehatan
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum SATHU Arha Hanief meyakini Kemenag akan mengambil langkah tepat menyesuaikan segala keputusan dan kebijakannya selaras Undang Undang Negara Republik Indonesia serta menjunjung tinggi asal keadilan dan transparan.
“Serta nilai syariat sebagaimana yang dituangkan dalam QS AlBaqarah ayat 197 yang melarang perbuatan fusuq dalam berhaji; diantaranya melanggar aturan dan mengambil hal yang bukan haknya,” ujar Artha.
Menurut Artha, asas keadilan sebagaimana dituangkan dalam UU Haji harus dirasakan oleh seluruh jemaah haji Indonesia yang berhak berangkat. Penantian 2 tahun dengan alasan pandemi diterima dengan sabar dan ikhlas oleh para jemaah.
“Namun jika tertundanya keberangkatan karena pengambil keputusan menunda kembali dengan melanggar aturan, hal itu tidak boleh terjadi, tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya” jelas Artha. (OL-7)
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Metode TFG digunakan untuk memvisualisasikan pergerakan ribuan jemaah dan petugas di titik-titik krusial di Tanah Suci, termasuk saat puncak pelaksanaan ibadah haji.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nasaruddin meminta BMBPSDM untuk lebih peka terhadap dinamika sosial-keagamaan, mulai dari isu ekonomi umat hingga ketahanan keluarga.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved