Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
ENAM assosiasi travel haji dan umrah yang tergabung dalam Forum SATHU yakni Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, Gaphura, Mutiara, dan Ampuh mempertanyakan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 405 Tahun 2022 tentang alokasi haji regular dan khusus.
Ketua Pembina forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur mengamggap KMA 405/2022 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaran haji dan Umrah terkait alokasi haji khusus sebesar 8 persen.
“Penetapan ini jelas-jelas melanggar UU no 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memerintahkan alokasi kuota bagi Haji Khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia”, ungkap Fuad dari kota Mekkah, Saui Arabia yang disampaikan secara daring ke Jakarta, Jumat (29/4).
Pemerintah melalui Kemenag telah mengatur alokasi keberangkatan haji melalui KMA 405/2022. Dalam peraturan tersebut mengatur alokasi kuota haji Indonesia sebesar 100.051 yang dialokasikan untuk Haji Reguler sebesar 92.725 (92,67%) dan Haji Khusus sebesar 7.226 (7,33%). Terkait peraturan tersebut, Fuad menjelaskan pihaknya telah mengirimkan permohonan perbaikan regulasi kepada instansi terkait.
“Forum SATHU bersama 5 Asosiasi travel haji tersebut menyatakan sudah menyampaikan permohonan revisi atas KMA nonor 405 tahun 2022 dengan tembusan kepada Mensesneg, Menkumham, DPR RI dan DPD RI serta Ombudsman,” jelas Fuad.
Baca juga : Peserta UTBK-SBMPTN 2022 Diimbau Tetap Jaga Kesehatan
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum SATHU Arha Hanief meyakini Kemenag akan mengambil langkah tepat menyesuaikan segala keputusan dan kebijakannya selaras Undang Undang Negara Republik Indonesia serta menjunjung tinggi asal keadilan dan transparan.
“Serta nilai syariat sebagaimana yang dituangkan dalam QS AlBaqarah ayat 197 yang melarang perbuatan fusuq dalam berhaji; diantaranya melanggar aturan dan mengambil hal yang bukan haknya,” ujar Artha.
Menurut Artha, asas keadilan sebagaimana dituangkan dalam UU Haji harus dirasakan oleh seluruh jemaah haji Indonesia yang berhak berangkat. Penantian 2 tahun dengan alasan pandemi diterima dengan sabar dan ikhlas oleh para jemaah.
“Namun jika tertundanya keberangkatan karena pengambil keputusan menunda kembali dengan melanggar aturan, hal itu tidak boleh terjadi, tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya” jelas Artha. (OL-7)
Persiapan haji di Indonesia tahun depan masih dinamis, baik itu terkait revisi UU Haji sampai Badan Penyelenggara Haji yang didorong menjadi Kementerian Haji.
Amphuri menyambut positif rencana perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah untuk memperbaiki tata kelola haji dan umrah
KETUA Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa Arab Saudi mengultimatum Indonesia untuk segera menentukan wilayah di Arafah untuk haji, jika tidak akan diberikan pada negara lain
Selain pengawasan kuota haji, Prof. Murniati juga menyoroti tentang langkah pemerintah terutama dalam penguatan tata kelola dana haji dan umrah.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menepis raker dihelat malam itu upaya kejar target pengesahan RUU akan dilakukan pada Rapat Paripurna terdekat.
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah.
Kemenag akan menggelar Bincang Syariah Goes to Campus bertema Mawlid for Earth: Sharia & Eco Wisdom di Universitas Indonesia, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UIN Alauddin Makassar.
Kemenag menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional XXVIII. Pertama kali, Karya Tulis Ilmiah Hadis (KTIH) sebagai salah satu cabang lomba
Menag menekankan kerja sama lintas kementerian ini sangat penting untuk mendukung program prioritas Kemenag 2025–2029.
Truk dengan ornamen rumah ibadah berbagai agama seperti masjid, gereja, pura, stupa, dan klenteng, menjadi perhatian pada karnaval perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved