Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM assosiasi travel haji dan umrah yang tergabung dalam Forum SATHU yakni Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, Gaphura, Mutiara, dan Ampuh mempertanyakan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 405 Tahun 2022 tentang alokasi haji regular dan khusus.
Ketua Pembina forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur mengamggap KMA 405/2022 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaran haji dan Umrah terkait alokasi haji khusus sebesar 8 persen.
“Penetapan ini jelas-jelas melanggar UU no 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memerintahkan alokasi kuota bagi Haji Khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia”, ungkap Fuad dari kota Mekkah, Saui Arabia yang disampaikan secara daring ke Jakarta, Jumat (29/4).
Pemerintah melalui Kemenag telah mengatur alokasi keberangkatan haji melalui KMA 405/2022. Dalam peraturan tersebut mengatur alokasi kuota haji Indonesia sebesar 100.051 yang dialokasikan untuk Haji Reguler sebesar 92.725 (92,67%) dan Haji Khusus sebesar 7.226 (7,33%). Terkait peraturan tersebut, Fuad menjelaskan pihaknya telah mengirimkan permohonan perbaikan regulasi kepada instansi terkait.
“Forum SATHU bersama 5 Asosiasi travel haji tersebut menyatakan sudah menyampaikan permohonan revisi atas KMA nonor 405 tahun 2022 dengan tembusan kepada Mensesneg, Menkumham, DPR RI dan DPD RI serta Ombudsman,” jelas Fuad.
Baca juga : Peserta UTBK-SBMPTN 2022 Diimbau Tetap Jaga Kesehatan
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum SATHU Arha Hanief meyakini Kemenag akan mengambil langkah tepat menyesuaikan segala keputusan dan kebijakannya selaras Undang Undang Negara Republik Indonesia serta menjunjung tinggi asal keadilan dan transparan.
“Serta nilai syariat sebagaimana yang dituangkan dalam QS AlBaqarah ayat 197 yang melarang perbuatan fusuq dalam berhaji; diantaranya melanggar aturan dan mengambil hal yang bukan haknya,” ujar Artha.
Menurut Artha, asas keadilan sebagaimana dituangkan dalam UU Haji harus dirasakan oleh seluruh jemaah haji Indonesia yang berhak berangkat. Penantian 2 tahun dengan alasan pandemi diterima dengan sabar dan ikhlas oleh para jemaah.
“Namun jika tertundanya keberangkatan karena pengambil keputusan menunda kembali dengan melanggar aturan, hal itu tidak boleh terjadi, tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya” jelas Artha. (OL-7)
MENJELANG musim ibadah Haji 2026, ribuan calon jemaah haji disibukkan dengan berbagai persiapan fisik maupun mental. Berikut 4 cara menjaga dan melindungi kesehatan kulit dari panas ekstrem
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan bahwa jemaah haji Indonesia memperoleh layanan konsumsi terbaik.
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved