Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kemenag Tetapkan Kuota Haji 1443 H per Provinsi

Dinda Shabrina
26/4/2022 15:40
Kemenag Tetapkan Kuota Haji 1443 H per Provinsi
Jemaah calon haji mengikuti pelatihan manasik di Al Mahmudah Manasik Haji Training Centre Setu, Tangerang Selatan, Minggu (20/3/2022)(ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)

KUOTA haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, kuota haji berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4).

KMA ini, lanjut Yaqut, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca juga: Baru 10% Pelaku Ekonomi Kreatif yang Punya Perlindungan Kekayaan Intelektual

Baca juga: Ingin Mudik? Pakai Masker dengan Tingkat Filtrasi Tinggi

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujar Menag.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi KMA kuota haji tahun ini, Wakil Ketua Umum DPP Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Azhar Gazali mengatakan keluarnya pembagian kuota ini akan menjadi tantangan bagi kementerian agama dan pengelola haji khusus. Sebab dalam waktu yang begitu singkat, dibutuhkan kerja ekstra untuk merampungkan semua kebutuhan penyelenggaraan haji.

“Ini tantangan dan PR bagi pemerintah dan tentu saja juga pengelola haji khusus. Kalau dulu kuota lebih cepat keluar, ini butuh waktu yang panjang menyiapkan semua ini. Jadi dibutuhkan kerja ekstra,” kata Azhar kepada Media Indonesia, Selasa (26/4).

Ia menambahkan pembagian kuota yang telah ditetapkan kemenag tentu saja tidak bisa memuaskan semua pihak. Dari kuota normal yang biasanya 200 ribu lebih, kini dipangkas menjadi setengahnya. Azhar menyampaikan hal ini sudah menjadi konsekuensi dari peraturan yang dibuat Arab Saudi dan harus bisa diterima.

“Tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Banyak yang terpangkas, setengahnya. Yang seharusnya berangkat di tahun 2020, tidak bisa kebagian juga. Sudah konsekuensi. Memang tidak bisa berangkat semua. Pasti ada yang kecewa. Tapi itu memang harus dimaklumi,” tandas Azhar.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 1.999

2. Sumatera Utara: 3.802

3. Sumatera Barat: 2.106

4. Riau: 2.304

5. Jambi: 1.328

6. Sumatera Selatan: 3.201

7. Bengkulu: 747

8. Lampung: 3.219

9. DKI Jakarta: 3.619

10. Jawa Barat: 17.679

11. Jawa Tengah: 13.868

12. DI Yogyakarta: 1.437

13. Jawa Timur: 16.048

14. Bali: 319

15. NTB: 2.054

16. NTT: 305

17. Kalimantan Barat: 1.150

18. Kalimantan Tengah: 736

19. Kalimantan Selaratan: 1.743

20. Kalimantan Timur: 1.181

21. Sulawesi Utara: 326

22. Sulawesi Tengah: 910

23. Sulawesi Selatan: 3.320

24. Sulawesi Tenggara: 922

25. Maluku: 496

26. Papua: 491

27. Bangka Belitung: 486

28. Banten: 4.319

29. Gorontalo: 447

30. Maluku Utara: 491

31. Kepulauan Riau: 589

32. Sulawesi Barat: 663

33. Papua Barat: 330

34. Kalimantan Utara: 190. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya