Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Mudik Lebaran, 43% Tiket KA Jarak Jauh Sudah Ludes Terjual

Insi Nantika Jelita
18/4/2022 19:58
Mudik Lebaran, 43% Tiket KA Jarak Jauh Sudah Ludes Terjual
Calon penumpang menaiki kereta api jarak jauh Singasari di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan dari 2,4 juta kapasitas kursi penumpang kereta api (KA) jarak jauh untuk mudik Lebaran 2022, sekitar 43% telah ludes terjual.

"Sampai saat ini, sudah sejuta lebih (tiket KA jarak jauh) terjual. Masih banyak juga tempat duduk yang kosong," ujar Direktur Operasi KAI Awan Hermawan Purwadinata dalam suatu diskusi, Senin (18/4).

Total, tiket KA jarak jauh dan jarak dekat yang disediakan KAI mencapai 4,7 juta kursi. Dalam hal ini, untuk periode angkutan Lebaran pada 2022.

Baca juga: Warga Dilarang Mudik dengan Motor, Kemenhub: Sangat Berisiko

"Untuk kereta api jarak jauh, kami persiapkan secara keseluruhan 355 kereta, dengan penambahan 35 kereta api," imbuh Awan.

Kemudian, terdapat 459 lokomotif yang terdiri dari KA jauh maupun KA jarak dekat, dengan jumlah kereta yang siap beroperasi 1.605 unit. KAI juga menggelar Posko Terpadu Angkutan Lebaran selama 22 hari, yang dimulai 22 April hingga 13 Mei 2022.

Mengacu SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022, diketahui syarat utama naik KA jarak jauh ialah sudah divaksin covid-19 dosis ketiga (booster). Serta, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

Baca juga: Mudik Awal Hindari Resiko Kemacetan

Bagi yang baru mendapat vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Untuk penumpang dengan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Sementara itu, bagi penumpang yang sama sekali belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Berikut, hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Lalu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(OL-11)
 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya