Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Baru 30% Lulusan PPPK Guru 2021 Terima Surat Keputusan

Faustinus Nua
12/4/2022 12:50
Baru 30% Lulusan PPPK Guru 2021 Terima Surat Keputusan
Wakil Sekjen PGRI Dudung Abdul Qodir.(FOTO/Courtesy Video Media Sosial DPR RI )

PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah dalam hal ini Kemendikbud-Ristek untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021.

Pasalnya, hingga kini baru 30% lulusan yang sudah menerima Surat Keptusan (SK) atau Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Baru 30% guru yang mendapatkan SK PPPK. Sehingga menurut kami karena target jauh tidak tercapai harus dievaluasi," ujar Wakil Sekjen PGRI Dudung Abdul Qodir kepada Media Indonesia, Selasa (12/4).

Menurut Dudung, rekruitmen PPPK Guru pada tahun 2021 menuai banyak masalah. Mulai dari usulan formasi, pendaftaran, afirmasi hingga pelaksanaan tes yang masih banyak dikeluhkan para honorer.

Dia pun menyoroti rendahnya animo Pemda untuk mengusulkan lagi formasi PPPK di tahun 2022 ini. Hingga April 2022 masih 17,3% dari kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dudung mengakui bahwa Pemda sendiri masih belum benar-benar yakin dengan manajemen gaji dan insentif bagi Guru PPPK. Masalahnya karena masih ada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang menjelaskan sistem penggajian ASN PPPK, PPPK yang berasal dari pemerintah daerah penggajiannya berasal dari APBD, PPPK yang berasal dari Kementerian penggajiannya berasal dari APBN.

Baca juga: Djohar Arifin Pertanyakan Keseriusan Rekrutmen Guru Honorer di Langkat

"Ini yang membuat daerah enggan mengusulkan karena akan menjadi beban daerah. Padahal mas Menteri berjanji akan mengangkat 1juta guru PPPK dengan anggaran penggajian dari APBN melalui dana alokasi umum. Walau pun sudah ada surat edaran Dirjen Perimbangan keuangan Kemenkeu No S-98/PK/2021 terkait anggaran TA 2021 untuk penggajian ASN PPPK," terangnya.

"Komunikasi, koordinasi, kolaborasi pemerintah pusat khusunya kementerian terkait dengan daerah sangat kurang, sehingga pemerintah daerah belum teryakinkan terkait sistem penggajiaan PPPK. Sehingga harus terus ditingkatkan intensitasnya," tutup Dudung.(Van/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya