Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemda Baru Usulkan 17,3% Formasi Guru PPPK Tahun 2022

Faustinus Nua
12/4/2022 07:30
Pemda Baru Usulkan 17,3% Formasi Guru PPPK Tahun 2022
Seleksi PPPK guru Tahun 2021 di Kota Blitar, Jawa Timur.(Antara)

DIRJEN Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud-Ristek Iwan Syahril mengungkapkan bahwa hingga April 2022 baru 17,3% atau 131.239 formasi Guru PPPK yang sudah diusulkan Pemda. Sementara total kebutuhan mencapai 758.018.

"Dari total kebutuhan 758.018 untuk tahun 2022 yang diajaukan masih 17,3% yaitu sebanyak 131.239 formasi, dimana formasi ini termasuk guru agama, seni budaya, muatan lokal, kesenian PJOK dan Guru TK," ujarnya dalam RDP Panja Komisi X DPR RI, Senin (11/4).

Menurutnya, saat ini Kemendikbud-Ristek bersama kementerian dan lembaga terkait pun terus berkoordinasi dengan Pemda. Pihaknya mengimbau Pemda untuk segera mengusulkan formasi guru PPPK sebab alokasi anggaran sudah disediakan dan tinggal menunggu mekanisme seleksi.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda. Ini tentu menunggu terbitnya mekanisme seleksi yang baru untuk kemudian kita koordinasikan dan sosialisasi dengan seluruh Pemda segera mungkin," imbuhnya.

Iwan menyampaikan bahwa kendala yang masih terjadi adalah Pemda masih banyak yang belum yakin soal gaji dan insentif Guru PPPK. Hal itu juga berdampak pada pengangkatan guru honorer yang lulus pada tahun 2021.

Masih banyak Pemda yang belum menyelesaikan NI PPPK. Data per 23 Maret tercatat baru 53 Pemda yang telah menyelesaikan penerbitan NI PPPK.

"Ketidakyakinan ada anggaran sehingga menghalangi itu penerbit NI PPPK, baik itu dari guru-guru yang sudah terseleksi tahun 2021 dan juga antusiasme untuk melakukan pengusulan formasi di tahun 2022," jelasnya Iwan.

Pemerintah, kata Iwan, sudah berulang kali menyampaikan kepada Pemda bahwa alokasi sudah dianggarkan. Bahkan kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebanyak 14 bulan juga sduah dialokasikan, termasuk THR dan gaji 13. Guru-guru yang lulus tahun 2021 harusnya mulai digaji sejak Januari 2022. Sedangkan guru-guru yang akan lulus di 2022 diasumsikan akan digaji mulai Oktober nanti.

Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan guru. Terutama di jenjang dasar yang merupakan kewajiban negara sesuai amanat UU.

"Kita itu semangat 45 supaya kebutuhan guru di seluruh jenajang itu terpenuhi dengan baik," kata dia.

Untuk itu dia berharap pemerintah pusat dan daerah bisa berkoordinasi dalam memenuhi kebutuhan guru di daerah. Pemerintah pusat perlu lebih melibatkan daerah dalam menghitung formasi guru. "Nah masalah mungkin kita di tingkat pusat itu menghitung 1 juta formasi guru dengan kacamata rangkuman seluruh kebutuhan," tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatu KemenPAN-RB Alex Deni menjelaskan bahwa rekrutmen 2022 mempertimbangkan kurangnya kualitas, jumlah dan distribusi guru kita. Proses yang dilakukan selama ini formasi diusulkan Pemda dan selalu saja kurang secara nasional.

"Karena itu tahun ini kami memberikan ruang kepada Kemendikbud-Ristek termasuk Kemenag untuk guru agama untuk menentukan formasi secara nasional dan berdasarkan kebutuhan formasi secara nasional. Kami nanti mengusulkan ke Kemenkeu untuk melihat kemungkinan ketersediaan anggaran," tandasnya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya