Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

1.094 Produk Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Dilarang Beredar

Atalya Puspa
06/4/2022 09:48
1.094 Produk Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Dilarang Beredar
Petugas menyusun obat dan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya sebelum konferensi pers di gedung BPOM, Jakarta.(ANTARA/ Fakhri Hermansyah)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung bahan kimia obat (BKO). Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 2001 hingga 2021.

Public warning merupakan pengumuman yang dikeluarkan oleh Badan POM kepada masyarakat luas terkait produk yang memiliki kandungan berbahaya dan telah ditarik izin edarnya.

Dikatakan Kepala Badan POM Penny Lukito, pada 2021, ada sebanyak 64 produk (0,65%) dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji, diketahui mengandung BKO.

Baca juga: Konsumsi Obat Tradisional, Segar Sesaat Lalu Sekarat dan Wafat

BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria), Parasetamol (klaim OT pegal linu), Tadalafil (klaim OT stamina pria), Deksametason (klaim OT pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (klaim OT pelangsing).

“Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujar Penny dalam keterangan resmi, Selasa (6/4).

Adapun, sesuai dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait dengan temuan tersebut, Penny menegaskan penanganan obat tradisional mengandung BKO akan lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan.

"Integrasi tersebut dilakukan melalui tiga strategi integrasi, yaitu integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program,” imbuh Penny.

Lebih rinci, integrasi pelaksana program meliputi program yang dilakukan oleh penta helix. 

Sementara itu, integrasi bentuk program meliputi program pembinaan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan, kapasitas pengawasan agar pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan, penindakan terhadap pelaku tindak pidana, dan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan integrasi tempat pelaksanaan program pada beberapa wilayah, disesuaikan dengan kondisi spesifik daerah masing-masing.

Penny melanjutkan, saat ini, telah ada lebih dari 11 ribu produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM.

"Badan POM sebagai lembaga yang diberikan tugas melaksanakan pengawasan obat tradisional secara intensif terus melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO," ucap Penny.

"Badan POM melakukan berbagai upaya melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penindakan, serta melakukan edukasi masyarakat," tutup dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya