Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KLHK Minta Restu DPR untuk Lakukan Verifikasi Data Perkebunan Sawit di Provinsi Riau 

Atalya Puspa
28/3/2022 17:43
KLHK Minta Restu DPR untuk Lakukan Verifikasi Data Perkebunan Sawit di Provinsi Riau 
Foto udara perkebunan sawit di Kabupaten Kampar, Riau(Antara/Rony Muharman)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta restu PR RI untuk melakukan pendataan yang lebih mendalam tentang luasan perkebunan sawit ilegal yang ada di Indonesia. Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan, mulanya pendataan dan verifikasi data lapangan akan dilakukan di wilayah Riau. 

"Kita boleh buat metodenya yang pas dari citra satelit, kemudian kita harus membuat satgas yang banyak dan bisa disupervisi," ujar Siti dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IV DPR RI, Senin (28/3). 

"Saya minta waktu dan mohon persetujuan KLHK akan buat tim. Kalau boleh, nanti kita disupervisi dan trial di Riau. Karena Riau paling banyak," imbuh Siti. 

Berdasarkan data dari pemerintah daerah Provinsi Riau, terdapat 1,8 juta hektar perkebunan sawit ilegal. Namun demikian, diakui Siti pendataan secara mendalam memang sulit dilakukan. 

Saat ini, Siti mengungkapkan, KLHK telah melakukan pendataan melalui citra satelit. Meskipun pendataan dengan metode itu diragukan banyak pihak, Siti menegaskan bahwa upayanya tidak asal-asalan. 

"Itu bukan asal-asalan, tapi normal seperti itu. Jalan keluarnya adalah, tadi sudah diberi arahan. Kita harus melakukan inventori yang sangat dalam. Karena pada dasarnya verifikasi memang ada 2 hal, yakni verifikasi fisik dan subjek. Jadi itu yang harus dilakukan ke depan," beber dia. 

Saat ini, Siti menegaskan, upaya-upaya penindakan hukum yang dilakukan KLHK berkembang ke arah yang positif. Yakni dengan adanya operasi pengamanan dan pemulihan pada 676 kawasan hutan dan penidakan pada 160 kasus perambahan kawasan hutan yang telah masuk ke P21. Adapun, sebanyak 8 perusahaan juga telah dikenakan denda administrasi. 

Selain itu, Siti juga berkomitmen akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran tata ruang yang dilanggar pemilik perkebunan sawit. 

Baca juga : Soal Omikron BA.2, KaBIN: Perkuat Vaksinasi dan Perbaiki Gaya Hidup

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungan kerja yang dilakukannya, masalah perkebunan sawit ilegal di area hutan masih sangat kompleks dan belum bisa diselesaikan. 

Salah satunya, ia bercerita bahwa sempat melakukan penyegelan di area perkebunan sawit ilegal. Namun demikian, ternyata diketahui perkebunan sawit tersebut telah memiliki sertifikat dari ATR/BPN sebagai kebun sawit yang legal. 

"Ini pasti kan saat pengeluaran sertifikatnya ada proseduran yang dilanggar. Pelepasan haknya gimana? Pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)-nya kan pasti harus ke KLHK. Kalau begitu, ini adalah pembelajaran penting yang harus ditangani" ungkap Dedi. 

Untuk itu, ia meminta agar KLHK berani secara tegas melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengeluaran sertifikat di area kebun sawit ke Mabes Polri. Karena hal tersebut jelas melanggar undang-undang yang berlaku. 

"Saya khawatir ini terjadi di berbagai tempat. Jadi bukan hanya satu sertifikat. Tapi bisa jadi ratusan atau ribuan sertifikat yang melibatkan jutaan hektar tanah dan negara dirugikan," jelas dia. 

Selain itu, ia juga memastikan agar KLHK bersama dengan kementerian terkait untuk mempertegas berapa biaya yang dipatok untuk PNPB. 

"Dulu kan KLHK menyampaikan Rp11 juta. Ada yang minta Rp20 juta, Rp30 juta atau Rp50 juta. Harus disepakati dulu berapa," ujar Dedi. 

"Jangan sampai nanti sawit-sawitnya sudah memiliki status hak gunanya. Tapi PNBP-nya rendah. Karena sawit kemudian batu bara, ini lagi untung-untungnya. Apalagi yang ilegal. Untungnya bakal double ini," pungkas dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya