Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kementerian Sosial Republik Indonesia mengunjungi wilayah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan yang terendam banjir akibat hujan deras yang terjadi sejak Sabtu (6/3) lalu. Bupati Kabupaten Barru, Suardi Saleh menerima langsung bantuan yang diberikan senilai Rp960 juta.
“Alhamdulillah begitu cepat respon dari Menteri Sosial, dan alhamdulillah hari ini kita lihat bantuan yang diberikan luar biasa hampir mencapai Rp1 miliar,” jelasnya di kantor kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi Selasa (8/3).
Suardi melanjutkan, bantuan infrastruktur sangat diperlukan dalam pembangunan kembali usai terdampak banjir. “Dan alhamdulllah sinergitas yang luar biasa dari Balai Kemensos sudah datang, dan juga hal ini mempercepat pembangunan infrastruktur yang rusak,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Sosial, Tri Rismaharini tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos, Ian Kusmadiana.
“Bantuan logistik ini diharapkan bermanfaat dalam membantu para korban bencana banjir. Saat ini cuaca ekstrim terjadi dibeberapa tempat di Indonesia dan Kemensos selalu hadir dan respek terhadap para korban yang tertimpa bencana,” ucap Ian. (OL-12)
PEMERINTAH Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh pelajar.
SEBANYAK 27 unit Bus Trans Sulsel (Sulawesi Selatan) dari DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia) akan dioperasikan oleh Pemprov Sulsel, pada Selasa 9 Juli 2025 mendatang
Jelajahi profil Sulawesi Selatan: daftar kabupaten, suku utama seperti Bugis dan Makassar, serta jumlah penduduk terbaru.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Tanaman air invasif Lukut, meskipun bukan asli dari danau-danau ultra-oligotrofik di Sulawesi, telah menyebar dengan cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved