Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BANDARA yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) mulai menerapkan aturan terbaru dari pemerintah. Dalam hal ini, terkait penghapusan ketentuan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik.
Langkah ini seiring diterbitkannya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Angkasa Pura I siap implementasikan kebijakan ini di seluruh bandara yang dikelola," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Selasa (8/3).
Baca juga: Perjalanan Domestik tanpa Tes Covid-19, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pihaknya optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan. Sehingga, mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi dan pariwisata.
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali misalnya, diketahui sudah menerapkan kebijakan penghapusan tes PCR dan antigen bagi penumpang pesawat. Langkah ini diikuti bandara besar lain, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Yogyakarta.
"Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dan menjaga penerapan protokol kesehatan," pungkas Faik.
Baca juga: SE Kemenhub Terbit, Naik Pesawat tak Perlu PCR-Antigen Mulai Hari Ini
Dalam SE Kementerian Perhubungan 21/2022 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Belum Hapus Syarat PCR dan Antigen
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen dengan sampelnya 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen 1 x 24 jam.
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(OL-11)
Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat merupakan dua provinsi yang menerapkan kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat yang akan berkunjung.
Sejak hari pertama PPKM darurat pada Sabtu (3/7), trafik penumpang mengalami tren penurunan, dari 85.256 penumpang, kemudian menurun ke 73.214 pergerakan penumpang pada 4 Juli.
Dwikorita Karnawati meminta pengelola Yogyakarta International Airport (YIA) PT Angkasa Pura I memperbanyak rambu peringatan bencana dan petunjuk jalur evakuasi.
Sebanyak 366 penumpang jamaah umrah diberangkatkan dalam penerbangan perdana dengan menggunakan pesawat Lion Air jenis Airbus A330-300 dengan nomor penerbangan JT 1100
Selama periode Angkutan Lebaran dari 25 April - 10 Mei 2022, seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura I diperkirakan akan melayani hingga 2,3 juta penumpang.
"Pendukung tidak akan diizinkan masuk ke dalam stadion kecuali mereka menunjukkan bukti vaksinasi penuh dan menunjukkan hasil tes PCR negatif."
Hingga hari ini, jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 di Jakarta mencapai 482.264 orang. Lalu, 442.059 orang sudah dinyatakan sembuh dan 8.014 orang meninggal dunia.
MEDICAL Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar Swab Antigen dan PCR gratis di Lapangan Tennis Bank Mandiri, Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2021).
Sementara, dilaporkan jumlah pengguna KRL Jabodetabek terus meningkat mencapai 400-500 ribu orang perhari.
Erwin Kurniawan menambahkan kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial DDS, dan KA yang merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved