Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penghapusan syarat tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik dengan pesawat udara. Kebijakan baru tersebut resmi diberlakukan mulai hari ini, Selasa (8/3).
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis resmi, Rabu (8/3).
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara, yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Bandara Sambut Baik Penghapusan Syarat PCR dan Antigen
Adita menambahkan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen dengan sampel 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Masyarakat dengan kondisi tersebut juga bisa melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
"PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tegas Adita.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Saat dikonfirmasi kepada pengelola bandar udara, baik dari PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II mengaku tengah memproses kebijakan itu. Dalam waktu dekat, penumpang pesawat tidak lagi wajib melampirkan surat keterangan hasil tes PCR atau antigen.
"Segera kami update ya, kami masih berkordinasi dengan tim di lapangan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara untuk memastikan implementasinya," kata Corporate Communication Angkasa Pura I Angga Dwiputra G saat dikonfirmasi.(OL-5)
Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Pemerintah telah membuka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin untuk memberikan pendampingan kepada keluarga.
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi.
Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya kecelakaan maut bus di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 penumpang pada Desember 2025.
Menkes Budi Gunadi Sadikin tes antigen mandiri (self testing) dinilai lebih banyak false negatif atau tidak akurat. Seseorang bisa dapat hasil negatif padahal sedang positif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan per 14 Desember 2023 kasus baru covid-19 bertambah 359 kasus meningkat 13% dibandingkan kemarin sehingga saat ini ada 1.499 kasus aktif covid-19.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diminta untuk melakukan PCR terlebih dahulu untuk mendeteksi virus korona varian teranyar, yani EG.1 dan EG.5.
DINAS Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mempersiapkan sarana dan prasarana Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk melakukan pemeriksaan PCR kasus cacar monyet (Mpox).
Pemerintah Kota Semarang juga akan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).
PENYAKIT yang ditetapkan menjadi pandemi memiliki sedikitnya 3 syarat dan cacar monyet tidak memilikinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved