Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANAJEMEN Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) belum menghapus syarat penyertaan hasil tes antigen atau tes PCR untuk para pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin covid-19 lengkap.
Pasalnya, pihak bandara masih menunggu surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penangaan Covid-19. Dalam hal ini, untuk menerapkan aturan terbaru syarat perjalanan domestik.
Baca juga: SE Kemenhub Terbit, Naik Pesawat tak Perlu PCR-Antigen Mulai Hari Ini
"Sejauh ini, Bandara Soetta belum melakukan penghapusa syarat PCR dan antigen bagi penumpang yang ingin terbang menggunakan pesawat udara," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Selasa (8/3).
"Kami belum menerima aturan atau surat edaran dari Kemenhub dan Satgas Covid-19. Jadi, sejauh ini kita masih mengacu pada aturan yang sebelumnya," imbuhnya.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator Bandara Soetta akan mengikuti arahan dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, dituangkan lewat surat edaran Kemenhub dan Satgas Covid-19 terkait pelaku perjalanan masyarakat dengan menggunakan pesawat udara.
Baca juga: Bandara Sambut Baik Penghapusan Syarat PCR dan Antigen
"Kita pastinya mengacu kepada aturan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila memang dicabut dan surat edarannya sudah kita terima, maka kita langsung terapkan," pungkas Holik.
Meski demikian, Angkasa Pura II sudah mempersiapkan langkah pencegahan untuk menekan pelaku perjalanan udara yang terindikasi covid-19. Bandara Soetta menyerahkan aturannya kepada Kemenkes dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terkait hal tersebut.(OL-11)
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril mengakui banyak sekali pengalaman yang didapat masyarakat Indonesia selama pandemi beberapa waktu lalu dalam penanganan penyebaran covid-19.
PERKEMBANGAN kasus covid-19 nasional dalam kondisi terkendali. Kasus yang menyerang pernapasan itu hanya bertambah 68 orang per Minggu, 25 Juni 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan jenis vaksin sebelumnya
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
Screening covid-19 harus digencarkan seiring kembali melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Dalam dua hari terakhir, jumlah kasus aktif harian mencapai angka lebih dari 1.000 orang.
"Para pelancong dari Tiongkok ke Prancis tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 48 jam atau mengisi formulir pernyataan kesehatan,"
Menkes Budi Gunadi Sadikin tes antigen mandiri (self testing) dinilai lebih banyak false negatif atau tidak akurat. Seseorang bisa dapat hasil negatif padahal sedang positif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan per 14 Desember 2023 kasus baru covid-19 bertambah 359 kasus meningkat 13% dibandingkan kemarin sehingga saat ini ada 1.499 kasus aktif covid-19.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diminta untuk melakukan PCR terlebih dahulu untuk mendeteksi virus korona varian teranyar, yani EG.1 dan EG.5.
PENYAKIT yang ditetapkan menjadi pandemi memiliki sedikitnya 3 syarat dan cacar monyet tidak memilikinya.
"Banyak suspect kalau gejalanya ringan hanya istirahat saja 2-3 hari di rumah dan tidak melakukan test. Untungnya triple mutant (BA.4, BA.5, dan BA.3.75) tidak ganas."
Faktor yang menyebabkan hasil tes covid-19 bisa berbeda dalam sehari, antara lain jumlah virus yang ada dan proses pengambilan sampelnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved