Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MAHKAMAH Agung (MA) melaporkan beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan perceraian. Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis atau emosional, kekerasan seksual, hingga kekerasan ekonomi.
"Dari beberapa bentuk kekerasan, menjadi alasan perceraian yang diajukan ke peradilan agama pada 2021 sejumlah 484.734 perkara," jelas Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Aco Nur, Senin (7/3)
"Seperti, perselisihan terus menerus sebanyak 279.548, ekonomi 113.440 perkara, meninggalkan salah satu pihak 42.441 perkara," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Turun di Aceh
Aco mengatakan bahwa presentase perkara perceraian juga dibagi berdasarkan tingkat pendidikan. Pendidikan SMA ke bawah mendominasi perkara perceraian di Indonesia, yakni 87,02% dari total 483.229 perkara.
"Tingkat pendidikan tidak sekolah atau tidak tamat SD 0,74%, SD 21,62%, SMP 25,08% dan SMA 39,59%," papar Aco.
Sebagai bentuk pencegahan, berbagai upaya sudah dilakukan Badilag. Misalnya, meningkatkan taraf pendidikan oleh pemerintah, meningkatkan kualitas ekonomi lewat perluasan lapangan kerja, hingga sosialisasi perkawinan kepada masyarakat.
Baca juga: Ganjar Pranowo Dorong Korban Kekerasan Seksual tak Takut Lapor
Dalam catatan Komnas Perempuan, data Badilag terkait kekerasan perempuan merupakan yang paling tinggi, dengan peningkatan signifikan setiap tahun. Dari total 338.506 kasus terhadap perempuan, data Badilag menyumbang 327.629 kasus. Angka ini naik sebesar 52% dari 20202, yang tercatat 212.694 kasus.
"Lonjakan tajam terjadi pada data Badilag, yang naik sebesar 52%. Pada 2020, tercatat 212.694 kasus dan pada 2021 mencapai 327.629 kasus," terang Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C. Salampessy.
Sementara itu, data kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan mencapai 3.838 kasus. Data tersebut meningkat 80% dari tahun sebelumnya, yakni 2.134 kasus. Kemudian, ada data yang berasal dari lembaga layanan sebanyak 1.205 kasus.(OL-11)
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
REVISI Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tampaknya kembali akan menjadi panggung teknokratis: membahas angka-angka, tanpa wajah para pelakunya.
Menurut data GLOBOCAN 2022, Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan jumlah kasus kanker ovarium tertinggi di dunia.
HARI Kebaya Nasional diperingati setiap 24 Juli dan telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2023. Film #KitaBerkebaya
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Bagi perempuan, penurunan gairah seks setelah usia 50 tahun sangat berkaitan dengan fase menopause.
KESETARAAN gender menjadi kunci penting dalam perusahaan sebagai upaya menerapkan prinsip environmental, social, governance (ESG), khususnya pada pilar sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved