Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ammy Nurwati menyampaikan, Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) adalah kawasan lingkungan hidup yang paling dekat dengan masyarakat.
Menurut Ammy, KEE tidak saja dekat dengan masyarakat tapi justru masuk dalam ruang hidup masyarakat.
“KEE ini dari beberapa studi berada berdekatan dengan kelompok masyarakat, berdekatan bahkan berada dalam ruang tempat tinggal masyarakat,” ungkapnya dalam diskusi virtual bertajuk Publikasi dan Diseminasi Praktik Baik: Perempuan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan.
Kedekatan ini berdampak pada betapa peran masyarakat menempati posisi yang mendasar di sini.
Di beberapa KEE, Ammy melanjutkan, konflik satwa tidak jarang terjadi, seperti harimau masuk pemukiman atau gajah masuk perkebunan masyarakat.
Ammy berpandangan, adanya konflik satwa ini berhubungan dengan sistem pengelolaan yang masih membutuhkan banyak perbaikan.
“Di Lampung misalnya, itu bisa dianalisis penyebabnya adalah area hidup satwa tersebut yang semula ada di luar kawasan konservasi itu belum dikelola secara cukup memadai,” jelas Ammy.
Untuk itu, KLHK komitmen untuk segera mengatur dan membenahi pengelolaan KEE di daerah rentan konflik satwa.
Salah satunya dengan memberikan mandat khusus kepada Ditjen KSDAE untuk mengelola KEE, sehingga antara masyarakat dan ekosistem bisa harmonis.
Baca juga : KLHK Lepasliarkan Macan Tutul di Gunung Ciremai
“Jadi, di satu sisi KEE itu adalah oleh, dari, dan untuk masyarakat,” tegasnya.
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), The Asia Foundation (TAF), dan Beritabaru.co ini, Ammy juga menyampaikan beberapa manfaat yang akan masyarakat peroleh ketika KEE dikelola dengan baik.
Ada dua manfaat di sini, katanya, yakni manfaat langsung dan manfaat tidak langsung.
Manfaat pertama berupa ketersediaan air bersih, terbentuknya iklim mikro, dan mengurangi terjadinya konflik satwa.
Adapun manfaat kedua berhubungan dengan empat kategori KEE yang telah dirumuskan oleh KLHK dan Ditjen KSDAE, meliputi ekosistem lahan basah, koridor hidupan liar/satwa, taman keanekaragaman hayati (Kehati), dan Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT).
“Di taman Kehati, masyarakat dapat melakukan budidaya lebah, artinya masyarakat dapat menghasilkan madu di sana,” jelasnya.
“Kemudian di lahan basah, di situ dapat dilakukan kegiatan ekowisata, masyarakat dapat mengelola di sana sebagai guide, sebagai interpreter dan sebagainya,” imbuh Ammy.
Dengan ungkapan lain, ketika KEE dikelola dengan baik, masyarakat bisa mendapatkan nilai tambah ekonomi darinya. Mereka bisa mengambil hasil ikan dan kepiting misalnya untuk kemudian dijual. (RO/OL-7)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved