Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SURAT Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala menuai kontroversi.
Pengaturan penggunaan pengeras suara yang bertujuan untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat justru dipersepsi berbeda. Beragam penerimaan dan penolakan atas aturan itu pun muncul dari berbagai pihak.
Kader Muhammadiyah, Sukidi, menilai aturan tentang pengeras suara yang dikeluarkan oleh pemerintah itu memberikan arti penting untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama.
Sukidi menyambut baik surat edaran tersebut karena dapat menjadi pintu masuk untuk berpikir tentang Indonesia yang berdiri tegak di atas pilar kebinekaan.
Demikian pemikiran yang disampaikan Sukidi dalam program “Selamat Pagi Indonesia” di Metro TV, Senin, (28/2).
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan kebinekaan, sebab kemajemukan merupakan berkah Tuhan yang harus disyukuri bersama.
“Karena itu, kesadaran kebinekaan harus kita wujudkan dalam bentuk tenggang rasa, tepo seliro, dalam kehidupan antarumat beragama,” ungkapnya.
Sukidi menambahkan, aturan pengeras suara tersebut sebenarnya merupakan cara Kementerian Agama untuk memberikan edukasi dan ajakan untuk menghormati orang yang berbeda agama yang tinggal di sekitar masjid, bukan melarang atau membatasi azan.
Sebab, lanjut Sukidi, setiap warga negara berhak atas kenyamanan dan keteduhan, sehingga mereka yang berbeda agama itu merasa menjadi warga negara yang setara dengan yang lain. Oleh karena itu, menjiwai kesadaran kebinekaan ini sangat penting untuk masyarakat Indonesia yang majemuk.
Sukidi menilai, azan merupakan satu panggilan suci, mulia, dan sakral, yang memiliki nilai yang sangat indah di hati umat Islam untuk beribadah kepada Allah. Karena itu ia berharap agar umat muslim bergegas datang ke masjid atau musala bukan karena tinggi atau rendahnya suara muazin yang disyiarkan lewat pengeras suara, tetapi murni karena kesadaran untuk beribadah kepada Allah.
Apalagi, di era digital saat ini, umat Islam dengan mudah dapat mengetahui jadwal masuknya waktu salat, sehingga dapat segera datang ke masjid tanpa harus menunggu mendengar suara azan dari pengeras suara.
“Kesadaran untuk beribadah. Bukan karena panggilan suara azan yang keras atau lirih, tapi karena dorongan internal dalam diri kita. Murni karena nurani," tandasnya.
Ia menguraikan bahwa nurani merupakan ajakan kepada umat Islam untuk menuju jalan kesucian, kebajikan, dan kemuliaan. Karena itu, penting bagi umat muslim untuk datang ke masjid atau musala tanpa harus menunggu lantunan suara azan.
Karena, bagi Sukidi, ibadah terkait erat dengan nurani yang berhubungan dengan ketulusan, keikhlasan, dan pengharapan akan rida Tuhan.
Karena itu, nilai dari ibadah seorang Muslim bukanlah ditentukan oleh tingginya pengeras suara atau dan mewahnya sebuah bagunan rumah ibadah, tetapi bergantung kepada ketulusan dan keikhlasan dalam beribadah kepada Tuhan yang murni berangkat dari kebutuhan seorang hamba.
Untuk mencegah munculnya kontroversi, Sukidi menyarankan agar surat edaran dapat disosialisasikan dengan sikap yang santun, arif, dan bijaksana. Menurutnya, penting bagi pejabat publik untuk mengedepankan etika keadaban (the ethics of civility) dalam setiap komunikasi publik, sehingga pesan inti dari surat edaran dapat tersampaikan dengan baik.
Baginya, komunikasi harus disampaikan dengan keteduhan, kesantunan, dan dengan spirit untuk menghargai the dignity of human being, harkat dan martabat manusia.
“Sampaikan ini dengan cara yang baik, dengan cara yang menurut Quran sesuai dakwah Islam, yakni bil hikmah (dengan cara yang arif), bil mauʻidhatil hasanah (dengan nasihat yang baik), wa jadilhum billati hiya ahsan (dan jikalau ada yang berbeda pendapat, ajak berdialog dengan cara yang baik),”tegasnya.
Itulah tuntunan Alquran yang dapat menjadi pedoman dalam menyosialisasikan peraturan dengan begitu pesan dan nilai utama dari peraturan tersebut dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. (OL-8)
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar penyiaran azan Magrib dilakukan dengan cara running text atau teks berjalan yang muncul di layar televise saat Paus Fransiskus pimpin Misa.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani Al-Jawi Al-Indunisi menyampaikan asal usul, sejarah, atau hikmah di balik salat lima waktu yang difardukan bagi umat Islam. Sejarah itu terkait para nabi.
Selain itu jarak waktu salat Magrib ini cukup sedikit dibanding dengan salat wajib lainnya.
Di Yordania, banyak orang yang mengenang Saddam atas dukungannya terhadap perjuangan Palestina, nasionalisme Arab, dan perlawanan terhadap intervensi Barat di Timur Tengah.
KESEDERHANAAN dan kesahajaan sosok Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin disorot netizen. Kali ini tersebar foto Syafruddin terlihat khidmat mengimami salat magrib di masjid di rest area tol Km 57
BERKUMANDANGNYA adzan merupakan pertanda waktu masuknya shalat. Sekaligus juga merupakan panggilan untuk mengajak umat muslim menunaikan shalat berjamaah.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan, kampus yang berkemajuan ialah kampus yang mampu memberikan dampak bagi masyarakat lokal.
MOMEN Mei-Juni penting untuk disegarkan kembali.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, syariat lahiriyah dalam momentum Idul Adha ialah menyembelih hewan kurban.
Perguruan Tinggi Muhammadiyah & 'Aisyiyah (PTMA) memiliki tantangan strategis untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kenaikan mahasiswa.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
Pancasila harus betul-betul dijadikan nilai penting yang menjiwai dan sekaligus membentuk pemikiran mendasar dalam kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan bernegara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved