Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KKP Setop Kegiatan Penambangan Pasir Laut Ilegal di 3 Pulau

Insi Nantika Jelita
23/2/2022 10:42
KKP Setop Kegiatan Penambangan Pasir Laut Ilegal di 3 Pulau
Ilustrasi lokasi penambangan pasir(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut ilegal di Pulau Babi, Nusa Tenggara Timur, lalu di Beting Aceh, dan Pulau Rupat Riau.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan pemerintah melakukan penyegelan kegiatan penambangan pasir laut di tiga pulau tersebut karena diduga menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Pemasangan papan larangan operasional di ketiga pulau yang diduga mengalami kerusakan. Langkah ini sebagai lanjutan penanganan kasus penambangan pasir laut yang dirusak oleh PT. Logomas Utama tersebut,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/2).

Adin menjelaskan penyegelan yang dilakukan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca juga:  KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau

Adin menegaskan upaya penyegelan aktivitas ilegal itu untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Pasalnya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh tim ahli yang berasal dari BRIN dan Universitas Haluoleo, ketiga pulau tersebut diduga mengalami kerusakan pesisir akibat dampak penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Logomas Utama.

“Memang berdasarkan hasil survei tim ahli, indikasi kerusakan pesisir ditemukan di ketiga pulau tersebut,” imbuhnya.

KKP juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Logomas Utama, Indrawan Sukmana di Jakarta pada Senin (21/2).

Pemeriksaan tersebut, menurut Adin, dilakukan dalam rangka menggali keterangan terkait dengan kasus penambangan pasir laut yang diduga menyebabkan kerusakan pesisir tersebut.

“KKP telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari yang bersangkutan terkait perizinan penambangan pasir, termasuk juga hal-hal lain yang terkait dengan kerusakan wilayah pesisir," imbuhnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya