Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KONFLIK pertanahan yang kerap terjadi bisa diselesaikan dengan baik jika pihak yang bersengketa mengedepankan musyawarah. Hal itu mengemuka dalam diskusi publik 'Pemberantasan Mafia Tanah dan Solusinya' yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bara JP Lampung, akhir pekan lalu di Gedung Lamban Kuning Way Hui, Sukarame Bandar Lampung.
Mantan Kapolda Lampung Irjen (Purn) Ike Edwin yang hadir dalam diskusi tersebut menyakini dalam persoalan sengketa tanah, pihak yang terlibat memiliki kemauan bersama untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Menurut tokoh masyarakat adat Lampung tersebut, sengketa akan dapat diselesaikan dengan baik karena keterlibatan berbagai pihak dari pemerintah maupun tokoh adat setempat.
"Adanya kepolisian, badan pertanahan, tokoh adat, serta masyarakat, persoalan sengketa pertanahan akan sangat mudah dan cepat selesai. Karena semua ingin persoalan tanah bisa diselesaikan," tutur pria yang akrab disapa Dang Ike tersebut.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah yang menjadi salah satu pembicara mengatakan negara telah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1). Dijelaskan, dalam pasal tersebut, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang khusus seperti di Papua.
"Undang-undang mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia. Sebagai Stafsus Menteri ATR/BPN diskusi hari ini akan menjadi masukan yang sangat penting bagi kami," paparnya.
Di sisi lain, ketua panitia diskusi Really Reagen mengatakan diskusi ini diadakan karena banyak kasus sengketa tanah yang sudah berlarut-larut. "Kami merasa bahwa harus hadir di masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka serta memutus mata rantai mafia tanah," ujarnya. (RO/OL-15)
Tanah adat adalah aset berharga yang dikelola masyarakat hukum adat berdasarkan hukum setempat, meliputi tanah bekas hak milik adat dan tanah ulayat.
Tanah ulayat bukan hanya sekedar aset fisik tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas adat dan sejarah masyarakat.
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
CAWAPRES Mahfud MD mengatakan banyaknya pengaduan kepada Kemenko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dari 2,587 kasus tanah adat.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Ketua Majelis Desa Adat di Bali berharap pemerintah lebih memberikan perlindungan hak kepada masyarakat adat, terutama hak-hak atas tanah adat secara nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved