Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KONFLIK pertanahan yang kerap terjadi bisa diselesaikan dengan baik jika pihak yang bersengketa mengedepankan musyawarah. Hal itu mengemuka dalam diskusi publik 'Pemberantasan Mafia Tanah dan Solusinya' yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bara JP Lampung, akhir pekan lalu di Gedung Lamban Kuning Way Hui, Sukarame Bandar Lampung.
Mantan Kapolda Lampung Irjen (Purn) Ike Edwin yang hadir dalam diskusi tersebut menyakini dalam persoalan sengketa tanah, pihak yang terlibat memiliki kemauan bersama untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Menurut tokoh masyarakat adat Lampung tersebut, sengketa akan dapat diselesaikan dengan baik karena keterlibatan berbagai pihak dari pemerintah maupun tokoh adat setempat.
"Adanya kepolisian, badan pertanahan, tokoh adat, serta masyarakat, persoalan sengketa pertanahan akan sangat mudah dan cepat selesai. Karena semua ingin persoalan tanah bisa diselesaikan," tutur pria yang akrab disapa Dang Ike tersebut.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah yang menjadi salah satu pembicara mengatakan negara telah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1). Dijelaskan, dalam pasal tersebut, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang khusus seperti di Papua.
"Undang-undang mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia. Sebagai Stafsus Menteri ATR/BPN diskusi hari ini akan menjadi masukan yang sangat penting bagi kami," paparnya.
Di sisi lain, ketua panitia diskusi Really Reagen mengatakan diskusi ini diadakan karena banyak kasus sengketa tanah yang sudah berlarut-larut. "Kami merasa bahwa harus hadir di masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka serta memutus mata rantai mafia tanah," ujarnya. (RO/OL-15)
Tanah adat adalah aset berharga yang dikelola masyarakat hukum adat berdasarkan hukum setempat, meliputi tanah bekas hak milik adat dan tanah ulayat.
Tanah ulayat bukan hanya sekedar aset fisik tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas adat dan sejarah masyarakat.
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
CAWAPRES Mahfud MD mengatakan banyaknya pengaduan kepada Kemenko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dari 2,587 kasus tanah adat.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
PRESIDEN Republik Indonesia, Joko Widodo, menyerahkan SK (Surat Keputusan) Hutan Adat Aceh, kepada delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved